Print this page
Foto/Istimewa Foto/Istimewa

Kuasa Hukum MeMiles Vidi Galenso Pinta Kejati Jatim Perbaiki Surat Dakwaan Featured

Surabaya | Vidi Galenso, kuasa hukum pendiri aplikasi MeMiles Kamal Terachand, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memperbaiki surat dakwaan pada kliennya. Penyebabnya, sepuluh orang saksi telah resmi mencabut hasil BAP penyidikan Kepolisian.

Permintaan perbaikan surat dakwaan tersebut dituangkan Vidi melalui surat resmi yang ia kirim pada Kejati Jatim pada Selasa (5/5) kemarin.

“Ya, Kita sudah mengirim surat resmi pada Kejati Jatim, perihal permintaan perbaikan surat dakwaan,”Ujar Vidi Galenso, sewaktu dihubungi, Kamis (7/5).

Dijelaskan Vidi, dari 10 orang saksi yang telah resmi membuat pernyataan pencabutan BAP, empat diantaranya merupakan saksi mahkota.

Mereka antara lain Prima Hendika, Sri Windyaswati, Fatah Suhanda dan tersangka sendiri (Kamal Terachand). Kemudian enam saksi lainnya yang juga membuat surat pernyataan pencabutan BAP adalah Sunil Terachand, Kamini Kamal Michandani, Lydia, Maryanti, Vasantha Devi dan Dedy Akbar.

Surat pernyataan Pencabutan BAP dari para saksi, berikut para tersangka juga telah ditunjukkan pada hakim dalam sidang permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Apabila surat dakwaan itu tidak diperbaiki dan tetap dipaksakan maka menurut Vidi, hal itu berpotensi menghilangkan bagian penting dari berkas perkara sebagi dasar menggali kebenaran materiil di persidangan.

“Surat dakwaan telah terdapat cacat formil, dan atau disusun secara melawan hukum. Sepatutnya, surat dakwaan yang demikian wajib diperbaiki.” tandasnya.[Janri G]

 

Read 936 times Last modified on Wednesday, 13 May 2020 05:23
Rate this item
(0 votes)