Sunandar Ketua Umum FSP KEP saat memberikan sambutan di depan ratusan anggota fspkep di acara Raker Sunandar Ketua Umum FSP KEP saat memberikan sambutan di depan ratusan anggota fspkep di acara Raker

FSP KEP: Perpres 20/2018 Ancam Stabilitas Nasional Featured

Koran Buruh, Jakarta | Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi Dan Umum (FSP KEP-KSPI) Sunandar menolak terbitnya Peraturam Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Pengguna Tenaga Kerja Asing.

"Kami minta pemerintah mencabut Perpres 20/2018 yang mempermudah izin tenaga kerja asing masuk ke Indonesia," kata dia di Jakarta, Minggu (15/04).

Ia menilai banyak poin dalam Perpres 20/2018 yang bertentangan dengan aturan dasarnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal ini terbukti pada Pasal 22 yang menyebut TKA dapat menggunakan visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Namun, kebijakan tersebut tidak menjelaskan secara spesifik dan jelasnya yang mendadak dan pantas.

Menurutnya peraturan tersebut cenderung mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Padahal, banyak tenaga kerja lokal yang masih membutuhkan lapangan pekerjaan.

"Perpres tersebut sangat merugikan dan mengancam stabilitas nasional," tegasnya.

Karena itu, Sunandar meminta Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan diambil demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan rakyat luar negeri.

"Ini harus kita tolak, perlawanan dengan cara apapun harus kita lakukan. Bahkan FSP KEP siap menduduki istana sampai Perpres tersebut dicabut," pungkasnya. 

 



 

Read 2715 times
back to top