Foto | Sumber  (beta.tirto.id) Foto | Sumber (beta.tirto.id)

Tidak Adanya Perda Peredaran Miras di Pangandaran Merajalela Featured

Koran Buruh, Pangandaran | Masih maraknya peredaran minuman keras (miras) menjadi hal penting bagi setiap Daerah Kab/Kota memiliki peraturan daerah (perda) tentang bahaya miras dan peredarannya guna menekan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras tersebut secara legal.

Sampai saat ini Kabupaten Pangandaran, salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang belum memiliki Perda yang mengatur tentang miras. Menurut Haji Supratman salah satu tokoh masyarakat menyatakan ikut menyoroti persoalan masih maraknya peredaran miras di kab. Pangandaran, ia menekankan kepada pihak berwajib agar terus meningkatkan pengawasan kepada masyarakat tentang bahayanya mengkonsumsi miras secara bebas.

"Sedangkan maraknya peredaran minuman keras (miras) saya anggap ini adalah kewenangan dari pihak kepolisian sebagai penegak hukum yang harus aktif dalam menindak akan peredaran miras saat ini khususnya diwilayah pangandaran". ujar salah satu togoh penggagas kab. pangandaran saat diwawancarai dikediamannya minggu (06/05/2018)

Dimana saat ini walaupun tidak adanya peraturan daerah tetapi kan sudah diatur oleh undang-undang sehingga ini menjadi suatu pertanyaan untuk saya kepada pihak kepolisian.

Bukan hanya itu untuk satuan polisi pamong praja pun seharusnya dapat menindak tegas akan peredaran miras walaupun tidak ada dalam aturan daerah tetapi sudah diatur dalam undang-undang. tegasnya

"Jadi inilah perlunya pengawasan yang harus dilakukan mulai dari pengawasan pormal dari lembaga yang berwenang dan pengawasan dari masyarat lingkungan itu sendiri".

Saya anggap ini perlu diaktifkan kembali tentang wawasan kepada masyarakat agar tumbuh dan tau akan perbuatan yang memang melanggar hukum, bagaimana penindakannya sampai dapat berkordinasi dengan aparat hukum. Selain iti juga dari aparat hukum itu sendiri seharusnya pro aktif dalam hal tersebut.terangnya

"Sedangkan untuk pemerintah sendiri dalam hal memberikan ijin untuk penjualan miras itu sendiri seperti apa sedangkan dalam undang-undang sudah diatur dan dilarang. Jadi saya anggap ini hanya tinggal menunggu penindakan dari aparat hukum bersama pemerintah daerah untuk dapat memberantas peredaran miras khususnya dipangandaran".

Saya berharap kepada aparat kuhum dan pemerintan dapat bekerja sama dalam pengawasan akan peredaran miras dipangandaran sedangkan untuk masyarakatnya agar dapat membantu menjaga lingkungan dari perbuatan yang memang dianggap melanggar hukum sehingga dapat bersinergi antara pemerintah aparat dan masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar. pungkasnya (DR)

Read 2111 times
back to top