Foto | Saat Aliansi Gerakan Buruh Jawa Tengah Menyusun Konsep Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2019 Foto | Saat Aliansi Gerakan Buruh Jawa Tengah Menyusun Konsep Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2019

Aliansi Gerakan Buruh Jawa Tengah Menyusun Konsep Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2019 Featured

SEMARANG, KBR | Menindaklanjuti pertemuan antara Aliansi Gerakan Buruh Jawa Tengah dengan Dirjend PHIJSK Kemenakertrans RI pada tanggal 20 Agustus 2018 yang diprakarsai oleh Disnakertrans Propinsi Jawa Tengah, Aliansi Gerakan Buruh Jawa Tengah yang terdiri dari 10 Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Jawa Tengah menyusun konsep penetapan UMK dan UMSK tahun 2019. Konsep tersebut bertajuk "Terobosan Upah Layak Tahun 2019 Untuk Kesejahteraan Pekerja/Buruh Jawa Tengah".

 Pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2018 di kantor KC FSPMI Semarang Raya tersebut selain 10 Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yaitu FKSPN, FSPMI, FSP KEP, FSP Kahutindo, FSP Farkes Reformasi, FSPI, FSPLN, SPN, PPMI dan ASPEK Indonesia yang bergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Jawa Tengah juga dihadiri anggota Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dari beberapa daerah.

"Pada pertemuan dengan Dirjend PHIJSK di kantor Kemenakertrans beberapa waktu yang lalu Ibu Wika Bintang sebagai Kadisnakertrans Propinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa gubernur ingin melakukan terobosan dalam penetapan UMK tahun 2019 agar penyetaraan upah dengan propinsi sekitarnya segera dapat dicapai, maka konsep ini sekaligus sebagai usulan yang harus direspon positif oleh gubernur" ujar Heru Budi Utoyo selaku pimpinan rapat.

Zainudin, salah satu Korlap Aliansi Gerakan Buruh Jawa Tengah menambahkan bahwa konsep usulan penetapan upah tahun 2019 tersebut ditandatangani oleh anggota Dewan Pengupahan kota/kabupaten dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian akan disampaikan dalam forum rapat koordinasi Dewan Pengupahan se Jawa Tengah di Solo pada tanggal 24-25 September 2018. Selain itu juga sebagai usulan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.

Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di kota/kabupaten akan mensuport langkah Dewan Pengupahan dengan melakukan sosialisasi konsep kepada kepala daerah sebagai perwakilan negara di daerah masing-masing sehingga gubernur tidak ragu lagi untuk menerapkan terobosan penetapan upah 2019 dengan mengesampingkan PP No. 78 tahun 2015 dan menetapkan UMSK diseluruh kota/kabupaten di Jawa Tengah. [KBR]

Read 2059 times
back to top