Bahas Perkembangan Organisasi, Sekjend DPP PWOIN Berkunjung ke DPC PWOIN Kota Depok

Bahas Perkembangan Organisasi, Sekjend DPP PWOIN Berkunjung ke DPC PWOIN Kota Depok

KORANBURUH.COM, DEPOK - “Berkaitan dengan perkembangan organisasi Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOIN) di daerah, terkait KTAnisasi dan SK PWOIN untuk setiap daerah, saya sudah mengeluarkan edaran dari DPP PWOIN.” Demikian dikatakan M. Helmi Romdhoni, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP PWOIN Jakarta, di sela pertemuan dengan Ketua DPC Benny Gerungan yang didampingi Wakil Ketua Wismoyo B., Bidang OKK, dan Bendahara Yuni Fatiah, Kamis (27/5/2021) di Pondok Ngopi Jalan Margonda Depok.

Mengenai KTA dan SK, lanjut Helmi, kita akan membuatkan barcode, agar mudah dicek registrasi keanggotaannya di PWOIN. “Semua KTA dan SK, kita akan tempel barcode,” imbuhnya.Hal tersebut, terang Helmi, banyaknya anggota PWOIN yang tidak terdata secara akurat, sehingga semua anggota PWOIN harus terdata di data base DPP. Selain menempelkan barcode di KTA dan SK, agar gampang dilihat nama dan medianya, bila discan terlihat muncul nama dan medianya.

Helmi katakan, DPP PWOIN saat ini tengah melakukan registrasi keanggotaan dan SK PWOIN di daerah. “Kita akan upayakan semua SK pengurus PWOIN bersama anggota di setiap daerah memiliki KTA dari DPP.

Helmi juga singgung soal payung hukum wartawan media online yang saat ini semakin menjamur, meskipun telah diatur oleh peraturan Siber atau Sistem Informasi Berbasis Elektrik Komputer, namun produk jurnalis tetap dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tentunya berpedoman terhadap kode etik jurnalis Indonesia, ucapnya.

Pertemuan Sekjend DPP dengan Ketua DPC PWOIN juga diwarnai dengan usulan kegiatan untuk dijadikan program berkesinambungan.

Wismo, selaku Wakil Ketua DPC PWOIN Kota Depok mengaminkan apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Di era digital elektronik, media online saat ini justru sangat berperan untuk menyampaikan informasi kepada publik, dimana juga didukung oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Meski demikian, pers media online yang berlatar belakangnya bukan jurnalis, sebaiknya dibekali dahulu dengan pengetahuan demi kemajuan terhadap kinerja individu pers.

Sebab, tambah Wismo, pers media online harus menggunakan tulisan produk jurnalis, agar menghindari perbuatan yang tidak menyenangkan, karena di dalam UU Pokok Pers ada hak koreksi atau hak jawab.

PWOIN adalah bagian dari perkembangan era digital elektronik. Di dunia maya ini banyak sekali konten-konten dengan aplikasi berbeda berseliweran, sehingga tantangan kebebasan pers dalam mengeluarkan pendapat pada karya tulisnya, harus mengedepankan kaidah pers, katanya.

(Itarosita)

 

Read 608 times Last modified on Friday, 28 May 2021 03:05
Rate this item
(0 votes)
More in this category: « Peringatan Harkitnas, Mohammad Idris Ajak Masyarakat Bangkit dan Berkarya Cintailah Tenun Tradisional Indonesia Jadi Tema Diskusi Jelang HTN »
back to top