Koran Buruh - Papua Barat. Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Papua Barat terjawab sudah saat perwakilan dari Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disduknakertrans) Provinsi Papua Barat mengakui keberadaan TKA yang saat ini masih bekerja di PT. SDIC Papua Cement Indonesia (PT SPCI) atau disebut juga pabrik Semen Maruni, Distrik Manokwari Selatan. Namun demikian, pihak Disduknakertrans menjelaskan bahwa para TKA tersebut telah memenuhi peraturan tentang ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR Ayub Khan menyayangkan masih banyaknya TKA terutama dari negara Tiongkok yang bekerja di pabrik Semen Maruni. Apalagi menurutnya jenis pekerjaan para TKA tersebut sebenarnya bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal.
Sumber: http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/13801