(Foto/Istimewa) (Foto/Istimewa)

Sunandar: Jangan Ada Kesepakatan Jahat Antara Pemerintah Dengan Pihak Pengusaha Featured

SEMARANG, KBR | Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah menyatakan kekecewaannya terhadap sikap anggota Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah unsur pemerintah yang tidak mau memahami kondisi buruknya pengupahan di Jawa Tengah. Hal itu dibuktikan dengan sikap tidak tegasnya dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah pada hari Kamis, 11 Oktober 2018 di Ruang Pulau Pisau Gedung B lantai 4 Disnakertrans Propinsi Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun oleh koranburuh.com, Jumat Sore menyebutkan, rapat tersebut dikawal ratusan perwakilan buruh dari berbagai kota/kabupaten di Jawa Tengah. Perwakilan buruh tersebut berasal dari 14 Federasi Serikat Pekerja yaitu FKSPN, FSPMI, FSP KEP, FSPI, FSP KAHUTINDO, FSP FARKES Ref, FSPLN, PPMI, SPN, SPSI, SBSI HUKATAN, SPRI, dan FSPNB. Mereka menunggu di luar sampai rapat selesai.

“Ternyata anggota Dewan Pengupahan unsure pemerintah telah buta hati dan fikirannya, mereka sungguh tidak mau memahami kondisi upah buruh di Jawa Tengah dengan menginginkan PP No. 78 tahun 2015 tetap dijadikan dasar penetapan UMK tahun 2019. Padahal Propinsi Jawa Tengah masih mendapat predikat upah terendah diantara propinsi lainnya..” Ujar Deny Korlap aksi pengawalan tersebut.

“Mereka ternyata tidak sejalan dengan keinginan Gubernur yang ingin melakukan langkah agar Propinsi Jawa Tengah bisa setara dengan propinsi lainnya. formulas penetapan UMK 2019 dengan mendasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan perkiraan inflasi tahun 2019 dan pertumbuhan ekonomi masih sangat relevan untuk digunakan. Mengingat hasil survey pasar tersebut yang paling mendekati antara upah dengan kebutuhan minimum pekerja di tahun pelaksanaan pengupahan” Lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Aliansi Gerbang telah melakukan aksi mendirikan “Tenda Keprihatinan” di depan kantor Disnakertrans Propinsi Jawa Tengah. Aksi tersebut sejak tanggal 25 September 2018 sebagai respon gagalnya Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan se Jawa Tengah yang di selenggarakan pada tanggal 24-25 September 2018 di Grand HAP Hotel, Solo.

Sementara itu Sunandar Wakil Presiden KSPI yang sekaligus Ketua Umum FSP KEP yang ikut aksi bersama buruh tersebut menyatakan “Jangan ada kesepakatan jahat antara pemerintah dengan pihak pengusaha. Terjaganya harkat dan martabat kemanusiaan buruh, kesejahteraan dan perlindungan, serta jaminan terbebasnya dari isolasi sosial adalah hak dan keinginan rakyat pekerja adalah menjadi kewajiban negara,"

Sunandar Mennambahkan, di Jawa Tengah pembangunan sudah maju dan iklim investasi juga bagus. Propinsi Jawa Tengah yang berpenduduk 34 juta jiwa dengan APBD tahun 2018 sebesar Rp. 24 Trilyun lebih, sementara pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tahun pada tahun 2017 sebesar 5,27% (selalu naik dan lebih tinggi dari nasional yang 5,07% dan inflasi triwulan 2 tahun 2018 sebesar 5,54% sangat mendukung gubernur untuk melakukan terobosan dalam penetapan upah tahun 2019.”

Aksi tersebut sempat diwarnai ricuh dan pagar digoyang massa karena perwakilan Aliansi tidak diperbolehkan masuk menyaksikan jalannya sidang pleno.[Mus]

Read 2449 times
back to top