CILACAP, KBR | Aliansi Buruh Cilacap menolak rencana kenaikan Upah 2019 sebesar 8,03%. Kenaikan upah tersebut dianggap terlalu rendah di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup. Kenaikan itu telah ditetapkan dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.240/M.Naker/PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 16 Oktober 2018. Dan kamipun mendesak pemrerintah Kab. Cilacap untuk memberlakukan UMSK di Kab. Cilacap.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, kenaikan Upah tahun depan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Dalam PP itu, kenaikan Upah ditetapkan berdasarkan inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, angka inflasi September 2017-September 2018 sebesar 2,88 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional selama kuartal III 2017 hingga kuartal II 2018 sebesar 5,15 persen. Terciptalah angka 8,03 persen.
Perwakilan Aliansi Buruh Cilacap dan juga ketua DPC FSPKEP Kab. Cilacap Dwi Antoro Widagdo, menegaskan para buruh cilacap menolak rencana kenaikan Upah 2019 sebesar 8,03 persen tahun depan. Sebab, KSPI sejak awal juga menolak kenaikan UMP berdasarkan PP 78/2015. menurutnya, kenaikan Upah seharusnya didasarkan pada indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tegasnya
Dwi Antoro menambahkan, Kami Juga mendesak Pemerintah Kabubaten Cilacap untuk menetapkan UMSK, pada prinsipnya pemerintahlah yang belum siap dengan pelaksanaan pp78 jadi jangan mengkambing hitamkan buruh menolak PP 78 Tahun 2015, didalam PP 78 tahun 2015 ini tidak hanya sekedar UMK provinsi ataupun kabupaten/kota, tetapi ada hal lain. Seperti memfasilitasi keinginan para pekerja agar mendapat upah sektoral, Di PP 78 tahun 2015 juga mendorong penghargaan khusus dari sisi profesionalisme pekerja dengan diterapkannya struktur dan skala upah. Tentu mereka yang bekerja 0-1 tahun mendapatkan upah berbeda dibandingkan yang telah berpengalaman bekerja lima tahun misalnya. Begitu pula tingkat pendidikan.
Menurutnya, mereka yang lulusan SMA dan telah bekerja selama lima tahun akan berbeda dengan lulusan D3, meski masa kerjanya sama. Jadi, sebetulnya ini untuk mendorong kualitas mereka dan menghargai kompetensinya,
”Kami akan berjuang semaksimal mungkin dan apabila usulan kami tidak didengar dan tidak dipertimbangkan kami akan berlanjut aksi ke pemerintah Kabupaten Cilacap," pungkasnya.[Mus]