Cilegon, KBR | Forum Komunikasi SP/SB Kota Cilegon yang terdiri dari perwakilan buruh dari berbagai Federasi SP/SB se Kota Cilegon mendatangi Kantor Pemerintah Kota Cilegon Banten, untuk melakukan pengawalan Sidang Pleno Penetapan UMK 2019 Kota Cilegon, Rabu, (31/10/2018)
Sejak pagi, perwakilan buruh yang hadir dalam pengawalan Sidang pleno ini mulai berkumpul di depan kantor Pemerintah kota Cilegon. Perwakilan yang tergabung dalam Forum Komunikasi SP/SB kota Cilegon ini terdiri dari FSP KEP – KSPI, FSPMI, FLOMENIK, KSPSI, FSBKS dan FSPBC, Mereka menuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) Cilegon naik sebesar 15 persen.
Saat ini UMK Kota Cilegon sebesar Rp 3.622.214. dengan kebutuhan yang terus meningkat perlu adanya kenaikan upah yang sesuai dan bisa memberi solusi akan kenaikan–kenaikan baik barang maupun jasa pada tahun 2019.
Salah satu perwakilan dari pekerja yang ikut dalam sidang Pleno Penetapan upah 2019 Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengatakan “Bahwa pengajuan kenaikan yang diminta pekerja dasarnya sudah jelas dan kalau mau hitung–hitungan pertumbuhan kebutuhan buruh juga semakin besar, karena kita sudah survai”
Rudi Sahrudin yang juga Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas bumi dan umum (FSP KEP) Kota Cilegon menambahkan “kenaikan berbagai macam jenis kebutuhan hidup diprediksi akan 'mencekik' kehidupan buruh di Kota Cilegon. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah kota agar mendengar usulan buruh dengan besaran kenaikan yang diusulkan tersebut
Namun Sidang Pleno Penetapan upah 2019 Kota Cilegon ini sampai akhir sidang belum ada kesepakatan dan rencananya akan dilanjut hari Jum’at 2 November 2018.[Toni]