CIKARANG, KBR | Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) Mengadakan Pelatihan Advokasi di Training Center DPC FSP KEP Bekasi Sabtu, (16/3/2019)
Pelatihan tersebut berawal dari minimnya pengurus dan anggota FSPKEP yang menguasai wawasan advokasi dalam hubungan Industrial, khususnya Pengurus DPD FSPKEP Jawa Barat, Pengurus DPC FSPKEP Kota & Kabupaten Se-Jawa Barat hingga beberapa perwakilan dari Pengurus Unit Kerja (PUK).
Untuk terus melakukan regenerasi di tubuh organisasi, DPD FSPKEP Jawa Barat berinisiatif melakukan Pendidikan Advokasi yang bertujuan meningkatkan kapasitas pengurus-pengurus baik di lavel propinsi, kota/kabupaten dan tingkat perusahaan dalam penanganan perkara perburuhan, kegiatan ini rencananya akan dilakukan selama delapan kali pertemuan di empat lokasi yang berbeda, dan berlangsung pada setiap hari sabtu selama 8 minggu dimulai tanggal 16 Maret 2019 - 4 Mei 2019
Acara yang diadakan di training center DPC FSPKEP Bekasi ini, merupakan awal dari rangkaian acara pelatihan yang dibuat dalam beberapa pertemuan
Diawali dengan sambutan dari Ketua panitia acara, Helmizan Sakrani, kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 20 orang yang merupakan perwakilan-perwakilan dari Pengurus DPD FSPKEP Jawa Barat, DPC FSPKEP Kota dan Kabupaten Sejawa Barat, dan beberapa perwakilan pengurus PUK SPKEP ditingkat perusahaan.
Materi pertama adalah “Pengertian dan Landasan hukum Hubungan Industrial” bawakan oleh Wakil Ketua Umum DPP FSPKEP Sahat Butar Butar. SH. dan Sularto SH, Advokasi DPC FSPKEP Kota Depok, yang pada intinya memaparkan tentang bagaimana proses hukum dalam suatu hubungan Industrial sampai hal–hal yang harus diketahui sebelum beracara di Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI )
Pada akhirnya pelatihan Advokasi yang digagas oleh DPD FSPKEP Jawa Barat pada pertemuan pertama ini diakhiri dengan acara tanya jawab seputar bagaimana proses beracara di pengadilan Hubungan Indistrial.[Toni]