Foto | Puluhan karyawan PT Selago Makmur Plantation berunjuk rasa di depan pabrik yang berada di Jalan Raya Anyer, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis (18/6) Foto | Puluhan karyawan PT Selago Makmur Plantation berunjuk rasa di depan pabrik yang berada di Jalan Raya Anyer, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis (18/6)

Buruh PT. SMP Kota Cilegon di PHK, Ketua Umum FSP KEP: Pemerintah Harus Tegas Melindungi Rakyatnya Featured

Cilegon | PT. Selago Makmur Plantation melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawannya. menurut Ketua Umum FSP KEP-KSPI Sunandar, PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Selago Makmur Platantation (PT. SMP) Kota Cilegon terhadap karyawanya tidaklah manusiawi dan ada indikasi yang mengarah kepada tindakan union basting/pemberangusan serikat pekerja.

Sunandar mengatakan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri kemarin pihak pengusaha tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak pekerja sebagaimana telah diatur dalam Permen No. 6 tahun 2016. Yang diberikan hanyalah bingkisan, jika diuangkan bernilai jauh dibawah nominal THR. Tidaka hanya sampai disitu pada awal bulan Juni justru pekerja mendapatkan kiriman surat PHK. 

"Ini sangat tidak manusiawi. Pekerja yang ikut andil menjalankan usaha dan menghasilkan keuntungan bagi pengusaha justru diperlakukan semena-mena," kata Ketua Umum FSP KEP KSPI Sunandar. Selasa (23/6)

Langkah-langkah yang sudah ditempuh PUK SP KEP PT. SMP beserta jajaran diatasnya telah melaporkan tindakan pengusaha tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan dan DPRD setempat. Karena sangat jelas tindakan pengusaha itu melanggar hukum. Perjuangan tersebut juga mendapatkan dukungan dari PUK SP KEP lainnya.

"Saya apresiasi kepada PUK SP KEP lain yang turut andil dalam perjuangan ini. Sungguh aneh yang dilakukan pengusaha, tidak memberikan THR, telah mem-PHK sepihak, juga melaporkan PUK SP KEP dan DPC FSP KEP kepada pihak kepolisian."

Saya harap pihak kepolisian untuk arif dan bijaksana dalam menangani kasus ini. Disamping itu Pemerintah harus hadir ketika rakyatnya diperlakukan seperti ini. imbuhnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pengusaha telah melaporkan PUK SP KEP PT. SMP dan DPC FSP KEP Kota Cilegon kepada kepolisian atas aksi mogok kerja yang dilakukan.[Reed]

Read 808 times
back to top