Pimpinan DPR dan KSPI (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom) Pimpinan DPR dan KSPI (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom)

FSP KEP: Pertemuan Dengan DPR RI Untuk Pertegas Hasil Kajian yang Ditolak Tim Tripnas Featured

JAKARTA | Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah masih terus membahas RUU Cipta Kerja meski masa reses tengah berlangsung. DPR dan Pemerintah saat ini masih membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

Sementara itu, berbagai organisasi buruh mengecam tindakan DPR dan pemerintah. Mereka meminta Omnibus Law RUU Cipta Kerja segera dihentikan karena pasal-pasalnya dianggap merugikan kaum buruh dan pekerja.

Pimpinan DPR RI melalui wakil ketuanya yang juga Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad menemui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/8/2020).

Pertemuan tersebut rencananya merupakan bagian menerima masukan dari para pimpinan buruh terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hadir dalam pertemuan itu Presiden KSPI Said Iqbal dan para pimpinan Federasi yang salah satunya Sunandar, Ketua umum FSP KEP KSPI.

Seperti yang dilangsir republika.co.id Said Iqbal menyampaikan akan dibentuk tim bersama antara Panja Baleg bersama serikat pekerja untuk membahas pasal demi pasal.

Sekretaris Assosiasi Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Sabda Pranawa jati menjelaskan dalam releasenya bahwa Pembahasan pasal demi pasal oleh Serikat Pekerja & Panja DPR RI dalam Tim Bersama, diperlukan agar dapat mengetahui mana pasal yang merugikan dan alasan ditolaknya.

Karena anggota DPR banyak yang belum faham apa dan kenapa buruh melakukan penolakan, termasuk didalamnya pasal-pasal jebakan menurut Serikat Pekerja.

Contohnya pasal mengenai pesangon, Klaim Pemerintah, pesangon tetap ada & tidak hilang. Dan secara tertulis memang masih ada pasal tentang pesangon di RUU Cipta Kerja.

Namun menurut perwakilan Serikat Pekerja, pesangon memang ada namun ada yang berkurang dan ada yang hilang.

Buktinya mana?

Ternyata setelah dijelaskan Said Iqbal melaui argumentasinya, anggota DPR yang hadir jadi lebih paham. Agenda pembahasan pasal per pasal oleh Tim Bersama nantinya dimaksudkan untuk menyisir pasal per pasal di kluster keteagakerjaan agar DPR lebih memahami apa yg dituntut Serikat Pekerja.

Tuntutan semua SP/SB tadi sangat jelas, UU 13 tahun 2003 harus jadi ketentuan minimal yang tidak boleh dikurangi.

Bisa saja hasil Tim Bersama nantinya adalah mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja. Atau menambahkan aturan baru yang belum ada dalam UU 13/2003, misal kepastian hubungan kerja utk pekerja platform spt ojol & marketplace.

Sementara itu Ketua Umum FSP KEP–KSPI, Sunandar menambahkan bahwa pertemuan kemarin Selasa, (11/8) salah satu upaya dari KSPI , KSPSI dan yang lainnya untuk menyampaikan dan mempertegas hasil kajian yang kemarin ditolak oleh team Tripnas dari Apindo dan KADIN.

Isi kajian sudah dijilid dan diserahkan serta mulai dibahas bersama Panja Baleg yang di prakarsai oleh wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Red)


Terimakasih

Sujarwo
Sekretaris Media & Publikasi DPP FSP KEP-KSPI
Tlp. 085728530989
Area lampiran

Read 1029 times
back to top