Gugatan Lundak Pakpahan kepada KSBSI Menang

Gugatan Lundak Pakpahan kepada KSBSI Menang Featured

Koran Buruh. Gugatan Lundak Pakpahan sebagai anggota dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang menjabat sebagai Ketua Umum Federasi Buruh Pelabuhan, Pelaut dan Nelayan (Bupela SBSI) memenangkan perkara No. 294/ Pdt.G/2015/tertanggal 13 Agusrus 2015 yang menggugat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jl. Cipinang Muara No. 33 Jatinegara, Jakarta Timur. Gugatan Lundak Pakpahan menang telak terhadap KSBSI dan menggugurkan keanggotaan MPO Aldentua Siringo-Ringo, karena tidak mempunyai kekuatan hukum.

Lundak Pakpahan melakukan gugatan dikarenakan sebagai salah seorang calon anggota Majelis Penasehat Organisasi (MPO) merasa dirugikan dengan tindakan tergugat dengan menetapkan susunan MPO KSBSI periode 2015 – 2019 oleh majelis pimpinan sidang Kongres VII KSBSI pada 7 April 2015. Dalam gugatannya, Lundak Pakpahan mengatakan bahwa pengangkatan Aldentua Siringo-Ringo sebagai salah satu anggota MPO KSBSI cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Saredi SH, MH, anggota majelis Antonius Simbolon SH, MA dan Ramlan SH, MA serta panitera pengganti Nelly Rusli SH, MA yang dibacakan pada 10 Maret 2016 menyatakan menolak asepsi tergugat dan menyatakan perbuatan trgugat mengeluarkan surat keputusan No. XII/Kongres VII/ KSBSI/V/ 2015 tentang susunan MPO KSBSI periode 2-15-2019 sepanjang pengangkatan Aldentua Siringo-Ringo adalah perbuatan melawan hokum, dan menyatakan pengangkatan Aldentua Siringo-Ringo sebagai anggota MPO KSBSI periode 2015-2019 tidak mempunyai kekuatan hokum.

Kecuali itu, Putusan Pengadilan Negari Jakarta Timur itu juga menghukum tergugat (KSBSI) membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara aquo, terhitung mulai putusan telah mempunyai kekuatan hokum tetap, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 922.000 (sebilanratus duapuluh dua ribu rupiah). Menurut Lundak Pakpahan sendiri ia akan meneruskan gugatan kemenangan gugatan pidana kepada semua pihak yang terkait dengan penzaliman terhadap dirinya terkait dengan sikap semena-mena dalam organisasi. “Karena sikap seperti itu tidak busa dibenarkan dalam organisasi buruh”, tandasnya Lundak Pakpahan memaparkan perkaranya. (JE)

Read 4471 times
back to top