Pernyataan Sikap May Day 2016 Featured

JARINGAN BURUH MIGRAN INDONESIA CABUT UUPPTKILN NO. 39/2004 (JBMI)

TUNTUT TANGGUNGJAWAB NEGARA MELINDUNGI BMI

Hukum PJTKI Pelanggar Hak dan Pemalsu Data BMI

Akhiri Kemiskinan dan Ciptakan Lapangan Kerja Layak di Dalam Negeri

Pada peringatan Hari Buruh Internasional ini, kami menegaskan kembali tuntutan kami kepada pemerintah Indonesia untuk bertanggungjawab penuh atas perlindungan dan pembelaan hak BMI dan keluarganya. Kami menuntut pemerintah untuk menghormati dan menegakkan hak kami sebagai buruh dan menghukum siapapun yang sengaja melanggar hak kami.

Hak-hak tersebut sudah diatur di dalam Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dan pemerintah sudah meratifikasinya sejak 2012. ILO (Organisasi Perburuhan Dunia) juga sudah mengesahkan Konvensi C189 tentang pengakuan PRT sebagai pekerja dan harus di akui haknya seperti pekerja lainnya. Ini artinya, pemerintah berkewajiban menciptakan undang-undang nasional yang:
• menghormati hak BMI sebagai buruh apapun status hukumnya,
• memberi pilihan memproses kontrak melalui PJTKI atau mandiri,
• menjamin hak mempidanakan PJTKI dan menuntut gantirugi ketika terjadi pelanggaran hak
• melibatkan serikat/organisasi dalam pembuatan kebijakan dan
• menjamin penuh pendampingan BMI yang bermasalah diluar negeri

Namun revisi UUPPTKILN No. 39/2004 masih mempertahankan BMI sebagai budak, PJTKI sebagai majikan/
tangan kanan negara yang bertanggungjawab atas BMI, sementara pemerintah tetap bebas dari kewajibannya melindungi BMI. Akibat penelantaran ini, BMI dan keluarganya semakin terlunta-lunta.
Ditengah kegagalan melindungi, pemerintah justru terus meningkatkan pengiriman TKI, yang dikemas dengan nama Roadmap 2017. Tapi target utama adalah generasi muda berpendidikan untuk dipekerjakan di jenis kerja seperti penjaga orang tua jompo, buruh perkebunan/tani, pelayaran, peternakan, pabrik, bangunan, perhotelan dan sejenisnya. Jenis kerja yang tetap terkategori rendahan, diupah murah, jangka kerja pendek dan penuh diskriminasi.

Bagi pemerintah, Roadmap 2017 punya beberapa tujuan sekaligus:
• menekan pengangguran terbuka (mencapai 7,56 juta dan setiap tahun naik 320 ribu jiwa)
• meningkatkan pemasukan negara (uang kiriman TKI mencapai Rp. 138 trilyun/USD10,5 miliar yang menempatkan Indonesia sebagai negara urutan ke-14 penerima remitansi terbesar)
• menutupi kegagalan menyelesaikan kemiskinan dan dijadikan alasan tidak menciptakan lapangan kerja layak bagi rakyat di dalam negeri

Jargon “TKI berendidikan dan berketrampilan” dijadikan alasan pemerintah untuk tidak merombak peraturan yang memperbudak BMI. Kami meyakini program ini sesungguhnya tidak akan menyelesaikan persoalan BMI dan rakyat. Sebaliknya, rentetan panjang derita BMI akan bertambah dan kasus perdagangan manusia/organ, overstay dan kasus serius lain akan meningkat.
Wujudkan Perlindungan Sejati, Hukum PJTKI Pelanggar Hak dan Pemalsu Data BMI
Menurut ILO tahun 2014, jumlah BMI resmi sebanyak 6 juta orang (57% perempuan dan 43% laki-laki). Tapi BMI tidak berdokumen/tidak resmi diperkirakan jumlahnya jauh lebih besar lagi. Kondisi BMI, resmi atau tidak, terus menerus mengalami berlapis-lapis pemerasan. BMI diikat oleh dua jenis peraturan yang merugikan hak mereka.

Aturan negara penempatan yang merugikan dan membuat BMI rentan yaitu:
• Masa kontrak kerja pendek: 1-2 tahun bisa diperpanjang tapi diwajibkan pulang ketika kontrak berakhir atau terjadi PHK
• Pengetatan ijin visa kerja: Macau memberlakukan blacklist 6 bulan jika buruh migran break contract, Hong Kong mem-blacklist yang dianggap gonta-ganti majikan, Taiwan mengharuskan buruh migran pulang ke Indonesia setiap 3 tahun
• Diupah murah dan tidak dilindungi dalam undang-undang perburuhan sehingga tidak punya hak libur dan hak lain selayaknya buruh (kecuali Hong Kong)
• Dilarang pindah ke jenis pekerjaan lain

Sementara dampak aturan pemerintah yang mengikat BMI pada PJTKI:
¬ Overcharging
Pemerintah telah menetapkan jumlah biaya penempatan yang sangat mahal melalui sistem potongan gaji, tapi kenyataannya BMI ditarik lebih tinggi lagi. Jika gagal melunasi, PJTKI/agen/
bank tidak segan mengintimidasi dan mengkriminalisasi BMI dan keluarga tersebut. Bagi mereka yang di-PHK sebelum kontrak atau potongan habis rata-rata disuruh mengulangi biaya tersebut. Berikut jumlah biaya yang dipungut di beberapa negara:
HONG KONG (HK$16,000 = Rp. 27 juta, 6-7 bulan potongan)
MACAU (20,000 patacas = Rp. 33 juta, 7-8 bulan potongan)
TAIWAN (56,880 TWD = Rp. 23 juta, 7-9 bulan potongan)
SINGAPURA (3000 SGD = Rp. 29 juta, 6-10 bulan potongan)
¬ Penahanan dokumen dan pemalsuan data paspor oleh PJTKI
¬ Perlindungan Kedutaan/Konsulat diluar negeri minim mulai shelter, pendampingan kasus, sosialisasi informasi hingga pelayanan bentuk lain yang dibutuhkan BMI
¬ Rentan menjadi tidak berdokumen (kaburan/overstay) demi menghindari tekanan PJTKI
¬ Rentan dijadikan sasaran sindikat narkoba dan perdagangan manusia

Pelanggaran tersebut semakin merajalela karena korban tidak bisa memperkarakan PJTKI dalam hukum Indonesia. Kemiskinan, keterpaksaan dan jeratan pada PJTKI makin membuat BMI/keluarganya hanya bisa pasrah pada penindasan yang menimpanya.

Hentikan Kriminalisasi dan Deportasi BMI Korban Pemalsuan Data Paspor. Melalui Proyek Paspor Biometrik Berbasis SIMKIM.

Pemalsuan data paspor merupakan salah satu dampak aturan pemerintah yang menjerat BMI pada PJTKI. Sekian puluh tahun tidak ada upaya menghentikan praktek ini tapi, sebaliknya, pemerintah justru melanggengkan dengan menolak memberlakukan kontrak mandiri. Dari hasil survey terhadap 497 BMI di Hong Kong ditemukan, 15,5% BMI dipalsukan namanya dan 31% BMI dipalsukan kelahirannya. Belum lagi praktek pemalsuan data yang menimpa BMI di negara-negara tujuan lain.

Lalu tiba-tiba, tanpa konsultasi, sosialisasi dan kesepakatan tertulis (Memorandum of Agreement) dengan negara-negara penempatan, pemerintah Indonesia memberlakukan pembenahan data paspor BMI yang datanya dipalsukan. Aturan ini menarget BMI yang pernah membuat paspor lebih dari satu kali dengan data yang berbeda.

Dalam hal ini, pemerintah justru menyalahkan BMI dan tidak menginvestigasi dan memenjarakan PJTKI yang memalsukan data. Akibatnya pembenahan data ini, di Hong Kong ada 4 orang dipenjara, 5 orang menunggu vonis pengadilan dan puluhan lain tidak diberi visa kerja. Ketika para korban diinterogasi dan dituntut, Pemerintah tidak menyediakan pendampingan pengacara.

Di tengah negara tidak mampu menjamin penghidupan layak bagi rakyat di dalam negeri, mengapa pemerintah justru menjadi pihak yang menjerumuskan BMI ke penjara dan merampas hak bekerja? Lalu bagaimana dengan kelangsungan hidup keluarga BMI? Siapa yang akan memberi nafkah mereka? Akankah pemerintah mengurus BMI dan keluarganya sesuai mandat UUD 1945 “Fakir miskin dan anak-anak terlantar wajib dipelihara oleh negara”?

Jika belum mampu menjawab persoalan pokok yang menyebabkan rakyat miskin dan terpaksa menjadi buruh migran murah, maka setidaknya pemerintah berkewajiban untuk meyakinkan perlindungan hak dan jaminan kerja BMI diluar negeri. Maka pada hari pengakuan hak buruh sedunia ini, kami mengingatkan pemerintah untuk segera memenuhi kewajibannya kepada BMI dan keluarganya dengan memenuhi tuntutan sbb:
1. Hapus ikatan paksa antara BMI dan PJTKI dan jadikan kontrak mandiri sebagai pilihan BMI
2. Selamatkan dan lindungi korban pemalsuan data paspor dari kriminalisasi dan deportasi
3. Kriminalkan overcharging dan bentuk-bentuk pelanggaran hak lain BMI
4. Ciptakan sistem pengaduan dan penuntutan ganti rugi dari PJTKI/agen yang melanggar hak BMI
5. Cabut UUPPTKILN No.39/2004 dan ciptakan UU yang sesuai amanat Konvensi PBB tahun 1990 dan C189
6. Sediakan pendampingan kasus dan pelayanan yang ramah, cepat dan berpihak pada BMI diluar negeri

JBMI adalah jaringan dari berbagai organisasi dan aliansi organisasi massa Buruh Migran Indonesia dan keluarganya yang berada di Hong Kong, Macau, Taiwan, Indonesia yang memperjuangkan penegakkan hak dan perwujudan perlindungan sejati.(Sjr)

Read 5321 times
back to top