JAKARTA, KBR | Penutupan Hotel Tretes Raya & Resort yang berlokasi di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada karyawannya.
Ketua Umum FSP KEP-KSPI, Sunandar memberikan himbauan kepada pemilik Hotel Tretes Raya & Resort terkait dengan penutupan Hotel, yang tidak melakukan perundingan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawannya,
Menurutnya, apabila pihak PT. Wahana Tretes Raya Sentosa melakukan penutupan, harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, untuk menyelesaikan hak-hak pekerjanya yang harus diterima sepenuhnya.
“Saya menghimbau Bapak Hari Santoso sebagai pemilik Hotel segera menyelesaikan hak-hak karyawan sesuai ketentuan Undang-Undang jangan sampai penutupan Hotel ini sengaja dilakukan untuk memberhangus serikat pekerja,’’ ujar Sunandar melaui pesan singkat kepada koranburuh.com Senin, (05/11/2018
Sunandar berharap, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik-baik, jangan sampai ada unjuk rasa.
“Saya juga meminta kepada Disnaker Kabupaten Pasuruan dan Disnaker Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas, untuk segera memanggil pemilik Hotel, agar secepatnya menyelesaikan tanggung jawabnya. Bilamana perusahaan tidak mau diajak berunding kita akan tempuh melalui jalur hukum dan pergerakan aksi unjuk rasa," pungkasnya.[Jrw]