Foto | Adi Sujarwo samping kanan saat mendampingi TKI ABK Foto | Adi Sujarwo samping kanan saat mendampingi TKI ABK

Sujarwo Meminta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Pengirim TKI ABK Yang Tidak Mempunyai Izin Lengkap Featured

Jakarta, KBR | Di Hari Buruh Migran Internasional Kondisi Pekerja migran saat ini masih jauh dari kata sejahtera, dengan terbitnya UUPPMI No.18 tahun 2017 yang baru, belum sepenuhnya berpihak kepada PMI, pasalnya masih banyak korban perbudakan, antara lain gaji tidak dibayar, pemutusan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir, PMI tidak berdokumen dan PMI yang masih dalam tahanan/proses tahanan.

Hanif Dhakiri diminta segera menuntaskan penyusunan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). sampai saat ini pemeritah baru mengeluarkan satu peraturan turunan pada tanggal 17 Desember 2018 (Permen No 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia). 

“Sebentar lagi pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif. Kalau peraturan turunan UU tersebut tidak dituntaskan sekarang, bisa tidak selesai. Maka UU tersebut jadi banci alias tidak bisa diterapkan,” kata Aktivis Buruh Migran Sujarwo, Selasa (18/12).

Sujarwo mendesak Hanif Dhakiri agar fokus selesaikan penyusunan peraturan pelaksana UU tersebut, bukan malah sibuk kampanye sebagai calon anggota DPR. “Fakta membuktikan masalah TKI atau PMI adalah masalah sangat serius,” kata dia.

Selain mendesak Hanif Dhakiri Sujarwo juga meminta kepala BNP2TKI Nusron Wahid untuk fokus terhadap permasalahan PMI.

Menurut Sujarwo, kebijakan pemerintah menghentikan pengiriman TKI pekerja rumah tangga (PRT) ke negara-negara di Timur Tengah sejak Mei 2015  telah menyuburkan praktik human trafficking (perdagangan manusia) ke  negara-negara Timur Tengah.

“Sampai saat ini berdasarkan skema penempatan PMI pelaut tahun ini hanya 85 yang terdaftar di BNP2TKI, yang jadi pertanyaannya sekarang kemana yang lainnya masa hanya 85, padahal berdasarkan pemantauan dilapangan per bulannya setiap perusahaan bisa mengirimkan PMI Pelaut puluhan orang bahkan ratusan” kata dia

Berarti masih banyak PMI pelaut yang tidak terdaftar di BNP2TKI dan masih banyak perusahan yang tidak mempunyai izin lengkap ikut serta menempatkan PMI kususnya PMI Pelaut.

Selain itu, Sujarwo meminta Hanif Dhakiri untuk menertibkan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) nakal yang masih mengirimkan TKI secara ilegal dan menggunakan visa turis dan visa umroh.[**]

 

 

 

Read 2325 times
back to top