PNBP masih memberatkan mitra pengemudi online R4 Individu

“PNBP masih memberatkan mitra pengemudi online R4 Individu” April Baja, Ketua Umum Serikat Profesi Penggiat Online Indonesia (SPPOI) mengatakan bahwa saat ini para mitra pengemudi online khususnya roda empat di Indonesia telah berupaya melaksanakan dan mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang “penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (ASK)”. Ada beberapa catatan penting soal PP 15 yang menjadi acuan Operator BPTJ dalam menetapkan PNBP, ini menjadi salah satu konsen dan fokus SPPOI terkait Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2016 tentang “jenis dan tarif atas besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” yang berlaku pada kementerian perhubungan serta Peraturan Menteri perhubungan No.88 tahun 2018 tentang “Norma, Standar, Prosedur dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor perhubungan di bidang darat” Diperlukan perbaikan-perbaikan di sisi regulasi perizinan, pengawasan dan penegakan hukum. Besaran biaya perijinan angkutan orang tidak dalam trayek atau dalam hal ini angkutan sewa khusus / ASK di PP 15 tahun 2016 masih tertera angka nominal lima juta rupiah / 5 tahun serta kartu pengawasan sebesar seratus ribu rupiah / 1 tahun. Seharusnya besaran PNBP untuk badan usaha pelaku usaha kecil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada juga diatur dengan semangat yang sesuai dengan PM 118 tahun 2018 pasal 12 ayat 3 dengan klasifikasi harga yang sangat rasional untuk teman teman pengemudi online. Para pelaku usaha mikro dan kecil atau UMKM yang diatur dalam PM118 2018 pasal 11 ayat 2, pasal 12 ayat 3 sangat jelas tertuang dan disetarakannya dengan Badan Hukum lain, Sebagai jenis pelaku usaha mikro dan kecil ini yang jadi tidak terlihat semangatnya terwakilkan di dalam PP15 tahun 2016 karena belum ada yang menyematkan nomenklatur UMKM terkait perizinan angkutan orang tidak dalam trayek / ASK. April Baja dan SPPOI mendorong Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai operator yang menjalankan atau mengeksekusi segala peraturan-peraturan kementerian perhubungan yang berhubungan dengan transportasi publik khususnya di DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok dan Tangerang agar secepatnya melakukan penambahan / perubahan (revisi) di PP15 tahun 2016 spesifik terkait perizinan Angkutan orang tidak dalam trayek yang memberikan ruang yang layak dan manusiawi kepada para pelaku usaha mikro dan kecil / UMKM. Seharusnya besaran PNBP untuk badan usaha pelaku usaha kecil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada juga diatur dengan semangat yang sesuai dengan PM 118 tahun 2018 pasal 12 ayat 3 dengan klasifikasi harga yang sangat rasional untuk teman teman pengemudi online.

Read 11837 times
back to top