KBR, GRESIK | Buruh PT. Young Tree Industries mengajukan Gugatan terhadap Gubernur Jawa Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Tanggal 11 April 2019 yang di Pimpin langsung oleh Biro Advokasi DPD FSP KEP, Efendi dan Akhmad Soleh, S.H. Wakil Ketua Bidang Hukum DPP FSP.
Adapun dalam pokok perkara yang diajukan gugatan adalah Surat Keputusan Nomor: 188/25/KPTS/013/2019 tertanggal 21 Januari 2019 Tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019. Khususnya di PT. Young Tree Industries Penangguhan Upah Minimun di Putuskan sebesar Rp. 3.000.000,-
Menurut Efeendi bahwa apa yang telah dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur dengan Mengabulkan Permohonan Penangguhan kepada PT. Young Tree Industries tersebut sangat tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi Buruh dan hanya menguntungkan Pengusaha karena masih Jauh dibawah Ketentuan upah Minimum yang lama atau Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 yaitu sebesar Rp. 3.577.428.
Untuk itu kami melakukan Gugatan karena apa yang diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan khususnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum pada Pasal 5 ayat (2) huruf a menjelaskan : Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan “ membayar upah minimum sesuai dengan upah minimum yang lama”. Sehingga apa yang diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur telah bertentangan dengan peraturan Undang-undang yang ada diatasnya dan itu harus dibatalkan Pungkas EFENDI.
Perlu diketahui PT. Young Tree Industries adalah perusahaan PMA yang bergerak di bidang alas kaki (sepatu) yang bealamat di Jl. Banar Desa Ketimang Kec. Wonoayu-Sidoarjo yang mempekerjakan 5600 orang.
Ketua PUK SP KEP PT. Young Tree Industries Supangat juga mengatakan “Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo tahun 2019 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Sebesar Rp. Rp. 3.864.696,20 tapi pihak Perusahaan PT. Young Tree Industries mengajukan penangguhan upah sebesar Rp. 3.300.000 dengan alasan tidak mampu. Tidak mampu darimana ? pada Tahun 2017 jumlah karyawan sekitar 4000 dan sekarang mencapai 5600 karyawan. Logikanya kalau perusahaan nggak mampu seharusnya tidak menambah jumlah Karyawan sebanyak itu. Selain itu ada perluasan gedung perusahaan yang kurang lebih 2 hektar. Perlu diketahui pula bahwa mulai tahun 2014 sampai dengan 2019 Perusahaan PT. Young Tree Industries selalu melakukan penggahan upah, Masa Penangguhan Upah selama 5 Tahun berturut-turut terus kapan kami buruh bisa menikmati UMK ?? makanya untuk Tahun ini kita harus melawan masalah penangguhan upah. Sudah upah minimum ditangguhkan lagi semakin miskin dong kita sebagai Buruh Papar SUPANGAT.
Kamipun berharap agar peraturan Perundang-undangan di Indonesia harus ditegakkan sehingga memberikan perlindungan terhadap para buruh untuk mendapatkan pengihidupan yang layak melalui kebijakan upah yang diputuskan oleh pemerintah. Pemerintah sebagai penegak Undang-undang seharusnya taat dan patuh terhadap undang-undang bukan malah melanggar seperti yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, kalau Gubernur memutuskan kebijakan melanggar ketentuan Undang-undang maka Buruh akan semakin terpuruk kesejahteraannya. Ucap SOLEH setelah selesai melakukan siding hari ini.
Bahwa untuk permohonan Gugatan ini diajukan oleh Pengurus PUK dan pleno sebanyak 24 orang sebagai Para penggugat. Pengurus dan Pleno ini sudah cukup untuk mewakili sebagai pihak yang dirugikan yaitu dengan menerima upah sebesar Rp. 3.300.000,-. Untuk hari ini Rabu, Tanggal 26 Juni 2019 agenda sidang adalah REPLIK dari pihak Penggugat. Dalam persidangan di PTUN pihak PT. Young Tree Industries menjadi Pihak Tergugat Intervensi II dan untuk sidang Minggu depan tanggal 3 Juli 2019 dengan agenda DUPLIK dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi.