Buruh Memperjuangkan Hak Hidup Layak

Buruh Memperjuangkan Hak Hidup Layak

Koran Buruh, Jawa Timur. Didemo selama dua hari berturut-turut (26-27/1) oleh gabungan Serikat Pekerja/Buruh (Sapu Jagad), Gubernur Jawa Timur akhirnya takluk dan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 80 Tahun 2015 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota menjadi Pergub Jatim No. 3 Tahun 2016.

Jika pada Pergub No. 80 Tahun 2015, UMSK ditetapkan oleh Gubernur 5% sebagai dasar penentuan UMSK di Jawa Timur. Selanjutnya untuk tiap-tiap sektor usaha penetapannya dikembalikan lagi kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan, akan tetapi pada Pergub Jatim yang baru tersebut Gresik, Pasuruan, Sidoarjo pada sektor I mendapat 9%, sektor II mendapat 7% dan sektor III mendapat 5%.

Kemudian, Surabaya semua sektor mendapat 5%, sedangkan untuk Kabupaten Mojokerto sektor I mendapat 7%, sektor II mendapat 6%, dan sektor III mendapat 5%.

Alhamdulillah ini adalah perjuangan Pekerja/Buruh di Jatim, yang telah rela memperjuangkan haknya untuk dapat hidup layak bersama keluarga dan kebijakan Pak dhe Karwo (Gubernur) dalam menjaga daya beli masyarakat di saat ini. "ungkap Sunandar selaku ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan - KSPI Jawa Timur.

Sebagai informasi, dalam aksi unjuk rasa tersebut telah memakan korban. Dua orang buruh luka-luka dan empat sepeda motor milik buruh hancur akibat bentrok dengan petugas kepolisian.(GD)

Read 5850 times
back to top