SERANG, KBR | Mendekati penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Serang tahun 2019 pada bulan November 2018. DPC FSP KEP-KSPI Kabupaten Serang mengadakan rapat kordinasi.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPC FSPKEP Argo PS, beserta jajaranya, dan PUK Se Kabupaten Serang.
Dalam rapat koordinasi tersebut ada beberapa pembahasan terkait dengan akan ditetapkannya UMK 2019 di Kabupaten Serang.
Argo, ketua DPC FSP KEP-KSPI mengatakan, bahwa rapat kali ini kita membahas terkait dengan akan di tetapkannya UMK dan UMSK,
Ia juga menambahkan, Aksi kali ini dalam rangka menjelang penetapan UMK 2019 di Kabupaten Serang, 5000 Buruh dipastikan akan turun mengawal aksi ini pada hari Kamis, 08/11/2018, hingga apa yang di harapkan buruh bisa tercapai, ujar Argo PS, Serang, Selasa 6/11/18.
Argo menjelaskan, selain penetapan UMK yang dikawal, menurutnya juga ada penetapan UMSK yang harus tetap dikawal nantinya. “Jangan seperti daerah lain yang penetapannya (UMSK) lambat dan juga jangan sampai ada degradasi sektoral.”
Adapun tuntutan aksi ini:
1.Tetapkan UMK 2019 di Kabupaten Serang sebesar 20%
2. Tetapkan UMSK tahun 2019 bersamaan dengan UMK, besaran Sektor 1, 15%, Sektor 2, 10%
Tujuan Aksi tersebut akan dipusatkan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Serang,
Aksi ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penolakan terhadap PP 78, yang menetapkan UMK berdasar pada Inflasi dan PDB Nasional,