Latest News

Di Duga Oknum Kelurahan Jelupang Ikut Palsukan Keterangan Ahli Waris Pembayaran Pembebasan Proyek Toll BSD

Wednesday, 24 April 2019 00:00 Written by

KBR  Tangsel |Menurut keterangan Bapak Marta dia tidak miliki tanah di situ di Area Pembebasan Proyek Toll BSD, namun namanya dilibatkan sebagai ahli waris, padahal dia bukan ahli waris tanah tersebut dan orang tua kandungya bukan seperti yang di buat seperti Surat Keterangan yang di tanda tangani di Kantor Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.

Surat keterangan yang di buat kelurahan bukan tanah warisan orang tuanya, di Kartu Keluarga jelas terlihat bahwa Orang tua Marta Bernama Dasim, jadi Keterangan Ahli waris tersebut bukan orang tua, saya Marta Saat di telusuri Tim Badan Advokasi Banten.

Dari mana dasar pembuatan surat keterangan Ahli Waris Kematian almarhum, Napar sedangkan Marta bukan Anak Kandung Napar. Sebagaimana di ketahui surat pernyataan Palsu di duga telah di buat di Kantor Kelurahan Jelupang demi mendapatkan ke untungan pribadi.

Tanah seluas 1540 m2, di Kelurahan Jelupang Buaran Timur RT12/RW 04, telah di buat surat pernyataan penguasaan tanah, yang tidak wajar. Lebih lanjut Marta mengatakan, Tanah Seluas tersebut telah di bayarkan PPK  Melalui BRI BSD Rek 050901002759566 Rp 2.042.622.000, atas Nama Napar Risin, atas nama Marta sebagai ahli waris, uang tersebut langsung di Minta oleh Ibu Hj Nasir, dan di buat tanda tangan oleh Bapak Yahya orangnya Ibu Hj Nasir di saksikan Pihak Kelurahan Jelupang di Kantor Kelurahan.

Marta Hanya menerima pembayan Rp 40 juta, pertanyaannya apakah wajar jika memang Marta sebagai Ahli Waris Hanya Dapat Rp 40 juta. Marta mengatakan, Tanah di RT09/ RW 03 Kelurahan Jelupang tersebut bukan milik Napar Bin Risin, sebagaimana saya di buat ahli waris, tidak punya tanah di lokasi tersebut, yang bersebelahan dengan Plank BAI milik H Nasir 388 m2 An H Asen Bin Miun.

Lebih lanjut Marta mengatakan, dia di suruh Pak Yahya untuk tanda tangani, bahwa tanah tersebut tidak ada silang sengketa, "tidak apa - apa tanda tangani aja ujar Yahya", di kantor Kelurahan Jelelupang di saksikan Lurah TA.

Menurutnya tanah tersebut tidak bisa di bayari tanpa tanda tangan lurah, "Ya Sudah Tenang aja Ujar Lurah Padanya", entar kita bereskan sambil menirukan ucapan lurah.

Ketua BAI Banten Hendrik, mengatakan hingga Kini Saksi Yahya dan Martono tidak di ketahui keberadaanya dan kantornya sudah kosong ujarnya.

"Dari mana dasar mengatakan Marta Ahli Waris Sedangkan Ayah Marta Bernama Dasim Kartu Keluarga ada pada saya, ujarnya. Adapun Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa telah di Keluarkan Pihak Kelurahan Jelupang, pada tanggal 11 Desember 2018, yang mencantumkan ahli waris :

1. Marta 59 tahun Alamat Rt 12/Rw 04

2. Rumiah 46 tahun Alamat Rt 12/Rw 04

Sebagai Saksi Ketua RT 008 Bpk. Sabudin, dan Saksi RW 003 Bpk Rion Di ketahui dan tanda tangan Lurah.

Ketua DPW BAI Provinsi Banten terkait mencuatnya Kasus Pemalsuan ini yg melibatkan lurah selaku ASN yang menyalah gunakan jabatanya akan mengadukan persoalan ini pada Pihak Berwajib. Menurut Ketua BAI Banten Hendrik ini merupakan pemalsuan data yang di lakukan Abdi Negara, dan untuk kepentingan pribadi

"Saya akan di laporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan karena menggunakan uang negara, rekening pembayan yg dilakukan bukan atas nama Napar, ujarnya pada Media Koran Buruh pada hari Rabu, 24/4/19.( Tim )

Editor : Janri

Oknum Kades Jatimulya Kosambi Yang melecehkan Profesi Wartawan Melanggar UU No 40 tahun 1999

Sunday, 14 April 2019 00:00 Written by

KBR Tangerang | Dengan beredarnya dan menjadi Viral di dunia maya akhir-akhir ini rekaman Kades Jatimulya, Heriyanto Yang menyebut bahwa profesi Wartawan dan Lsm dapat dia bubarkan membuat geram seluruh wartawan dan LSM Seluruh Indonesia.

Ucapan Kepala Desa Jati Mulya seakan akan tidak mengindahkan ada  nya UU di Negara Republik Indonesia, terasa mengina dan rendahkanan profesi Wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.

Rekaman Kepala Desa Jati Mulya Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang yang menyebut bahwa wartawan kebanyakan tidak jelas termasuk salah satu Anggota PWI dari Media Nuansa Realita yang sudah di cemarkan nama baiknya.

Wartawan dari salah satu media ini merasa di hina profesinya oleh Kades Jati Mulya. Amir-red, Kades Jatimulya tersebut, sudah melecehkan profesi wartawan, bukan terhadap diri pribadi saya saja tapi pada semua rekan rekan seprofesi wartawan. Ini sudah melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. 

"Saya mengecam kata-kata kades tersebut, kata Amir, dalam konteksnya ucapan Kepala desa Jati Mulya sudah mencemarkan nama baik serta profesi wartawan, dengan ucapan nya yang menantang untuk membawa Ahli Tata Negara kehadapan nya dan menyalahkan aturan serta kebijakan nya selaku kepala desa sungguh sangat di sayangkan.

Arogansi oknum Kades yang semestinya jadi panutan bagi masyarakat sangat disayangkan. Ucapan kades tersebut patut di pertanggung jawabkan, tidak menuntut kemungkinan dari ucapan nya itu akan membuat geram seluruh Wartawan di belahan dunia yang merasa terdzolimi dengan ucapanya tersebut.

Saat di Konfirmasi beberapa kali ke  Kantor Desa Jatimulya  dan Kediamanya  tidak pernah bisa di temui Tim KBR,  no kontak beliau  juga tidak aktif.

Ketua DPW IPJI Banten Josep Minar Angkat bicara terkait oknum Kepla desa terkait penghinaan profesi wartawan apapun organnya jika rekan wartawan di hina profesinya, saya pasti marah ujarnya Penghinaan terhadap seseorang atau kelompok orang sudah merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negeri ini, ujarnya melaui rilis berita, Minggu, 14/4/19.

"Terlebih penghinaan terhadap wartawan yang jelas dilindungi undang-undang tersensiri. Undang-undang No.40/1999 tentang Pers, tidak saja ditujukan kepada kalangan pers, tetapi seluruh warga negara harus menaatinya."

"Termasuk kepala desa yang menghina wartawan. Secara rinci kronologis yang mengakibatkan wartawan terhina, tetapi walau bagaimanapun harus dituntaskan," kata Josep Minar, SH. Josep, yang juga Ketua DPD LSM Pijar Keadilan Provinsi Banten ini."

Beliau menegaskan agar pimpinan dari kepala desa harus mengambil langkah cepat dalam kasus ini, jangan sampai urusannya semakin meluas. "Saya akan melihat perkembangan kasus ini, bila masih menggantung dan belum ada penyelesaian tentunya saya akan turun langsung," ujar Josep Minar, yang berharap jangan sampai dirinya yang nantinya turun tangan dalam kasus ini.

Untuk itu, Josep berharap, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi bila tidak pihaknya akan menyarankan korban untuk memproses secara hukum**

 

Popular News

KORANBURUH.COM, DEPOK - Adanya anggaran Kehumasan PDAM TIRTA ASASTA Kota…
KBR Kota Tangerang. Operasi Sikat Jaya 2020, Polsek Cipondoh, Polres…
DEPOK, Koran Buruh | Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR)…
KBR Kota Tangerang | Turidi Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang…

Perda Bupati Tangerang No 47 Tahun 2018 Lemah Pengawasan Truk Tanah Cakra Tabrak Anak Santri

Saturday, 13 April 2019 00:00 Written by

KBR Tangerang | Kembali truk tanah  telan korban jiwa  dan kakangkangi Perbup Bupati Tangerang No 47 Tahun 2018 , kecelakaan oleh truk tanah kembali terjadi, kali ini di wilayah Jalan Perancis Depan Duta Bandara Permai, Desa Jatimulya Kosambi  Sabtu 13/4/19.

Dalam kecelakaan tersebut satu orang tak sadarkan diri bernama Ali Matyani (17) tahun Sarakan Dadap untuk sementara masih di rawat klinik terdekat, hingga kini belum sadar dan satu orang bernama Alam (18) tahun meninggal dunia, warga Sepatan kini di RSUD Kabupaten Tangerang.

Keduanya merupakan siswa santri di Madrasah Haji Kyai Rosidi. Keduanya berboncengan naik motor dari Arah Dadap menuju ke Arah Benda, bermaksud ingin  mengantar temannya ke Sepatan, tepat di lokasi kejadian menurut keterangan saksi Warga  bernama Ade,  saat ingin memotong mobil pick up arah yang sama, ke arah kanan jatuh dan langsung di lindas truk tanah tersebut.

Menurut saksi mata lain dari Tim KBR mengatakan, kejadian terjadi pukul 16.00 WIB  sore berawal saat truk tanah melintas dengan tujuan ke Dadap, dengan pengendarai sepeda motor berniat antar kawan pulang Ali Matyani berusaha menyalip  pick up di depannya namun naas truk tanah tersebut menyambarnya.

Supir truk Tanah berplat B 9477 KYW tersebut kini di amankan di Polsek Teluk Naga untuk hindari amukan massa, truk tanah tersebut kini di lempar warga, bannya di kempes. 

Melihat kejadian tersebut warga sekitar langsung turun ke jalan dan merusak truk tanah, beruntung aparat kepolisian segera datang dan mengamankan truk serta sopir truk. (Tim)

 

Oknum SIPIR Lapas Kelas I Tangerang dan Kurir Sabu, Jaringan Lapas Berhasil Ditangkap BNNP Banten

Thursday, 11 April 2019 00:00 Written by

KBR  Serang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil tangkap tiga pelaku kurir sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Rabu (10/4/2019). Satu pelaku diantaranya merupakan seorang sipir Lapas.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, “penangkapan bermula dari adanya informasi pengiriman paket sabu dari Cianjur, yang akan dikirim ke Lapas Klas I Tanggerang. Kemudian, tim BNNP melakukan penelusuran dan berhasil menangkap AH (39) dan YS (34) seorang kurir di parkiran Lapas dengan barang bukti paket sabu seberat 100 gram, pada 22 Maret 2019.

Berdasarkan keterangan AH dan YS, kiriman paket sabu tersebut atas perintah HB (46) yang merupakan warga binaan Lapas, dan akan dikirim ke dalam Lapas melalui FD (28) oknum Sipir Lapas. “Sabu dipesan atas perintah warga binaan di dalam lapas, lalu diantar oleh kurir dari Cianjur dua orang tiba depan lapas ditangkap, setelah kami lakukan control delivery ternyata diambil dari dalam oleh seorang kurir lagi oknum sipir lapas untuk (FD) menghubungkan kurir luar ke dalam,” kata Tantan,

Dalam jumpa pers di kantor BNN Banten, Jl Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang. Petugas juga melakukan penangkapan terhadap MM (32) warga binaan lain yang merupakan perantara yang memrintahkan oknum sipir untuk mengambil paket sabu tersebut.

“Sipir ini mengaku baru pertama kali melakukan kejadian tersebut,” katanya. Ditempat yang sama, Kasubit Layanan Tahanan Kesehatan dan Rehabilitasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten Hanabil mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum Sipir yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan intruksi Menteri Kemenkumham.

“Karena ini pegawai ada proses administrasi kepegawaian yang jelas pimpinan akan melakukan tindakan sedemikian rupa hingga pemecatan karena intruksi dari Menteri pegawai yang terkibat narkotika tidak ada ampun harus dipecat,” katanya. Perlu diketahui, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 dan dari hasil pengungkapan barang bukti tersebut nilai dari sabu seberat 100 gram sebesar Rp 100 juta dan dapat menyelamatkan 400 orang generasi bangsa. (Fitra Hadi)

Editor : Janri