BPK Serahkan Hasil Perhitungan Kerugian Kasus PT TPPI

BPK Serahkan Hasil Perhitungan Kerugian Kasus PT TPPI

Koran Buruh. (Jumat, 22 Januari 2016) BPK menyerahkan LHP atas Pemeriksaan Investigati dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Penunjukkan PT TPPI sebagai Penjual Kondensat Bagian Negara oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK Migas) Tahun 2008-2012 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (ex BP MIGAS) dan Instansi Terkait Lainnya. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Bareskrim Polri melalui Surat tanggal 16 Juni 2015 perihal Perhitungan Kerugian Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam penunjukan PT TPPI sebagau penjual kondensat bagian negara dan pelaksanaannya yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dipergunaan oleh Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus tersebut.

 
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional             
R Yudi Ramdan Budiman                    

(Janri G)

Read 4055 times
back to top