WaGub NTB Saat Rapat Paripurna di DPRD

WaGub NTB Saat Rapat Paripurna di DPRD

Koran Buruh, NTB. Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, SH.,M.Si membacakan Penjelasan Gubernur NTB terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Daerah Aliran Sungai dan Pengelolaan Taman Hutan Raya Nuraksa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Jum’at (29/01/2016).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Prov. NTB, H. Umar Said, S.Ag, yang juga didampingi tiga Wakil Ketua DPRD. Hadir pula dalam acara tersebut sejumlah SKPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Untuk Daerah Aliran Sungai (DAS), Wakil Gubernur menyampaikan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Nusa Tenggara Barat saat ini terbagi atas 18 satuan wilayah pengelolaan (swp) das, terdiri dari 4 swp das berada di pulau lombok dan 14 swp das lainnya berada di pulau sumbawa, terdiri dari 540 das yang terdiri dari 140 das di lombok dan 400 das di sumbawa, dari hasil analisis terdapat 154 das yang perlu dipulihkan dan 386 das yang perlu dipertahankan daya dukungnya.

“Kerusakan ekosistem dalam tatanan das di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah teridentifikasi seperti ditunjukkan dengan fenomena sering terjadinya bencana banjir, erosi, sedimentasi dan tanah longsor,” jelas orang Nomor Dua di NTB tersebut.

Sehingga, Menurut Wagub untuk mencapai pengelolaan das secara berkelanjutan diperlukan upaya-upaya diantaranya memberikan manfaat sosial ekonomi yang nyata bagi masyarakat, dengan cara meningkatkan keterpaduan dalam pengelolaan das, ketersediaan dana dan insentif dan pengembangan teknologi das dan penyuluhan. “Yang tidak kalah pentingnya juga adalah peningkatan partisipasi masyarakat (pemberdayaan) dan adanya kebijakan pemerintah dan dukungan legislatif dalam pengelolaan das berkelanjutan,” jelas Wagub.

Terkait dengan Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Nuraksa, Wagub menjelaskan Tahura Nuraksa Nusa Tenggara Barat memiliki kawasan dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beranekaragam baik berupa tumbuh-tumbuhan maupun satwa dengan segala keindahan alamnya sehingga diperlukan pengelolaan secara khusus agar terjaga kelestariannya serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas

“Perubahan sebagian fungsi hutan lindung di kelompok hutan Gunung Rinjani (RTK I) menjadi fungsi hutan konservasi yang diperuntukkan untuk taman hutan raya (tahura) nuraksa memiliki dimensi penting dalam sistem pengelolaan hutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” Jelas Wagub

Wagub berharap Keberadaan taman hutan raya di Nusa Tenggara Barat mampu memenuhi fungsi- fungsi sebagai kawasan konservasi sekaligus sebagai sarana rekreasi alam serta pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan juga dapat dimanfaatakan secara optimal oleh masyarakat luas untuk menambah penghasilan dan memperluas lapangan pekerjaan. Untuk mencapai hal tersebut perlu dikelola secarakhusus dengan manajemen yang terbaik.

Read 5484 times
back to top