JAKARTA, KoranBuruh | Ketua Dewan Pengawas Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Agus Muhammad mewajibkan pemerintah menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan masjid di kementerian, lembaga, dan badan usaha milik negara (BUMN).
Hal itu gunamembuat masjid diindonesia menjadi tempat ujaran kebencian hingga paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dan agama Islam.
"Pemerintah harus punya SOP yang jelas bagaimana masjid pemerintahan. Apa yang mesti boleh dan tidak boleh. SOP dibuat dan dijalankan di masjid-masjid pemerintah yang membawa bendera negara," kata Agus dalam konferensi pers di gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, Minggu ( 8/7/2018).
Indonesia (DMI) dapat melakukan langkah-langkah guna atau ujaran kebencian dan paham-paham yang bertentangan dengan dasar dan Islam.
"Kami juga mengajak ormas-ormas agar agar lebih aktif berdakwah di masjid-masjid (di lingkungan) pemerintah," ujar dia.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan indikasi-indikasi ujaran kebencian atau menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan dasar dan mengajarkan Islam ke pihak-pihak yang berlawanan.
Di sisi lain, Ketua PBNU Bidang Takmir Masjid dan Lembaga Dakwah Abdul Manan mengatakan, masjid-masjid yang bernaung di bawah lembaga negara harus terhindar dari upaya penyebaran ujaran kebencian dan paham-paham yang bertentangan dengan dasar negara.
"Kami mendorong pemerintah untuk mengambil masjid-masjidnya," ujar dia.
Abdul juga mengingatkan, pengurus dan penceramah di masjid-masjid lembaga negara harus mengutamakan nilai-nilai persatuan dan daya. Ia tidak ingin para pengurus dan penceramah memprovokasi orang lain untuk saling melecehkan, kekerasan dan menyudutkan sesama manusia. "Karena ini masjid pemerintah maka perlu pesan-pesan masjid yang sejuk, ramah, toleran dan moderat," kata dia.
( Sumber: Kompas.com )