Cilacap, KBR | Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (DPC SPKEP) masih berlanjut perihal Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sepihak yang dilakukan oleh PT. KAI Daop 5/PT. Trimedia Yudha Tama, terhadap anggotanya di PUK SPKEP Outsourcing PT. KAI Cilacap sejak tgl 31 Desember 2017.
"Karena sudah melalui mediasi di Disnakerin Kabupaten Cilacap dan keluarlah anjuran yang menurut kami belum lengkap dan belum bisa mengakomodir tuntutan kami, karena belum dipanggilnya semua vendor outsourcing PT. KAI Daop 5 sebelum PT. Trimedia Yudha Tama maka kami dari DPC SPKEP Cilacap menindaklanjuti untuk dilakukan mediasi ulang sehingga bisa mencapai hasil yang lebih baik dan maksimal," kata Dwi A, Ketua DPC SPKEP Cilacap
Hariyanto, Wakil ketua DPC SPKEP menambahkan, berbagai jenis pelanggaran hak buruh, seperti pelanggaran kebebasan berserikat, hak untuk cuti, upah yang layak, mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, dan outsourcing yang tidak adil, Phk sepihak serta berbagai pelanggaran lainnya terus terjadi karena lemahnya pengawasan dan sanksi dari pemerintah melalui Disnakerin setempat. Hal tersebut dikarenakan rendahnya kuantitas dan kualitas petugas pengawas ketenagakerjaan di daerah-daerah.
Fenomena yang umum terjadi dalam kasus perburuhan adalah Petugas Dinas Tenaga Kerja seringkali mengarahkan pelanggaran yang merupakan tindak pidana (hukum publik) menjadi sengketa perdata melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Akhirnya buruh harus bertarung di ranah perdata tanpa dukungan dari pemerintah. jadi kami DPC SPKEP Cilacap mencoba untuk melakukan mediasi ulang agar bisa semua permasalahan tentang perburuhan untuk bisa diselesaikan didaerahnya dan tidak mengindahkan peran pemerintah. pungkasnya'.
"Kami berharap Disnakerin Kab Cilacap dapat menyelesaikan permasalahan kami dengan cepat dan tepat," pungkas Haryanto. [Mus]