Tegal-Koran Buruh. Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal dalam hal perlindungan kepada masyarakatnya yang menjadi Pelaut di luar negeri (TKI Pelaut) didesak maksimal oleh Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN), mengingat semakin bertambahnya jumlah TKI asal Tegal yang bekerja di kapal ikan di luar negeri. "Berdasarkan demografi Kab. Tegal, sejak tahun 2014 TKI asal Tegal sudah mencapai 3500 orang lebih dan mereka minim perlindungan" ujar Bambang Suherman, Kabid Advokasi dan Hukum SPILN saat menghadiri Audiensi pers yang digelar oleh Pemda Kab. Tegal. Kamis, (2/7/15) siang
Banyak perusahaan-perusahaan di Kab. Tegal yang belum jelas perijinannya, tetapi kenapa mereka masih dengan mudah bisa memberangkatkan TKI Pelaut ke luar negeri. Sebaiknya Pemda dalam hal ini Dinsosnakertrans punya peran penting untuk menyelidikinya. "Tegas Bambang.
Lanjut, kata Bambang, Pemda perlu melakukan verifikasi kepada seluruh perusahaan pengirim TKI Pelaut agar jelas. Kemana para ABK dikirim, berapa jumlahnya dan bagaimana teknis pemberangkatannya dan proses pembuatan dokumennya.mengingat, banyaknya kasus tekait TKI Pelaut salah satunya adalah tentang pemalsuan dokumen buku pelaut dan KTKLN bodong.
Beberapa waktu lalu, SPILN bersama Pusat Kajian Nusantara (Pustara) telah menyerahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) perlindungan TKI sebagai bahan usulan kepada Pemda Kab. Tegal pada (20/12/2014). Semoga dengan diterapkannya perda perlindungan TKI di Kab. Tegal, kedepan perlindungan terhadap para TKI di Tegal semakin baik.