Mengelapkan Uang, Karyawan Indomaret di Polisikan

Mengelapkan Uang, Karyawan Indomaret di Polisikan Featured

Koran Buruh, Jakarta. Kejadian pada hati Rabu 24/02/2016 Jam 20:00 wib TSK A (28) Dilaporkan Polisi karena menggelapkan uang milik Toko Indomaret Jln Damai No 81 Kelurahan Cipete Utara, Kec. Keb. Baru.

Adapun Saksi Atas Nama Noor (38) karyawan, (pelapor) dan Rahma (24) karyawan. Barang bukti antara lain:
- satu lbr surat pengangkatan kerja.
- satu lbr hasil audit toko.
- satu lbr struk gaji atas nama tsk

Kronologi : Pada hari selasa tanggal 16/02/2016 Jam 11:00 wib telah terjadi penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian Rp 52.841.000 (lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), awal mula kejadian pelapor pada tanggal 16/02/2016 melakukan audit terhadap toko Indomaret dan ditemukan kekurangan uang toko sebesar Rp 52.841.000- , kemudian di dapatlah keterangan pelakunya adalah kepala toko berinisial A bin K mengambil uang hasil penjualan toko dari tanggal akhir bulan Desember 2015 s/d 15 Februari 2016, dengan total kerugian tersebut di atas yang tidak di setorkan ke PT Indomarco Prismatama selaku pengelola mini market Indomaret.

Pelaku beserta barang bukti di amankan di polsek metro kebayoran baru guna peyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal 374 KUHP, ujur Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Subowo.(JG)

Read 4380 times
back to top