Koran Buruh, Mataram NTB. Terkait pembelian lahan yang di lakukan Oleh PT Pelindo III Lembar yang berlokasi di Kesubakan Teluk Waru, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat NTB yang di duga cacat hukum, Ratusan warga yang mengaku sebagai ahli waris yang syah dari tanah tersebut mengirim surat somasi yang di tujukan kepada PT Pelindo III Lembar Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor Surat 20/ADV.AWR & PTRS/ SK. Pdt/III/ 2016 yang tertanggal 14 Maret 2016, pasalnya dalam pembelian tanah yang di lakukan oleh PT Pelindo III Lembar tidak melakukan proses transaksi jual beli dengan pemilik atau ahli waris yang syah dan proses jual beli tanah yang luasnya 1,6 Hektar tersebut di duga banyak permainan.
Hal ini di benarkan oleh Sanisah yang mengaku sebagai Ahli waris yang sah, menurutnya lahan tersebut merupakan milik keluarganya berdasarkan silsilah yang ada dan ia menuturkan bahwa yang pertama di makamkan disana buyutnya yang bernama Karaeng Isa.” Lantas apa haknya H Iksan Fikri menjual tanah peninggalan keluarga kami ke pihak PT Pelindo.” Tanyanya
Atas hal ini, Lanjutnya, kami merasa sangat di rugikan atas penjualan tanah tersebut, karena itulah kami bersama 100 orang lebih yang merupakan hak milik penuh atas tanah tersebut melayangkan somasi, baik ke pihak PT Pelindo III selaku pembeli dan juga H Ikhsan Fikri Selaku penjual.” Bila perlu kami akan bawa ke ranah hukum kasus ini .” Cetusnya
Sementara itu menurut pantauan media ini, isi surat somasi yang di layangkan tersebut berisikan bahwa tanah sengketa seluas 1,6 H tersebut adalah asal hak milik Almarhum Karaeng isa ( Kakek dari sanisah ) dan adapun sebagiannya telah di jadikan tanah kuburan keluarga. Tanpa seizin Sanisah selaku ahli waris dari Alm Karaeng Isa telah di jadikan hak milik pribadi oleh H Ihsan Fikri dan saat ini sedang di lakukan proses pembuatan sertifikat atas namanya sendiri ( H Ihsan Fikri ), atas hal tersebut H Ihsan Fikri di duga telah melakukan rekayasa dan pemalsuan, dan apabila hal tersebut terbukti, maka kuasa hukum Sanisah akan segera melaporkannya ke pihak yang berwajib dengan laporan telah melakukan perbuatan tindak pidana. Tanpa seizin dan sepengetahuan Sanisah ( selaku Ahli Waris ), PT Pelindo III Lembar telah membongkar dan memindahkan kuburan keluarga milik sanisah yang terletak di atas tanah tersebut tanpa persetujuan dari sanisah dan keluarganya. Melarang keras pihak Badan Pertanahan Lombok Barat untuk menerbitkan Sertifikat atas kepemilikan lahan tersebut karena tidak akan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Agar membatalkan jual-beli yang di lakukan oleh H Ihsan Fikri dan PT Pelindo III karena tidak melibatkan ahli waris yang syah.
PT Pelindo III Lembar harus menyerahkan kembali obyek sengketa ke Sanisah dan keluarganya selaku ahli waris yang syah tanpa beban perdata apapun dan Membayar ganti rugi kepada Sanisah dan keluarganya selaku ahli waris yang syah, baik materil maupun moril sebesar RP. 50.000.000.000 ( Lima Puluh Miliar Rupiah.
JM Pelindo III Lembar Baharudin Ketika dikomfirmasi beberapa hari lalu terkaitan akan dilayangkannnya Somasi oleh warga tersebut,menyatakan dirinya belum tau juga belum menerima surat Somasi tersebut.”namun jika itu benar,” maka sah-sah saja sebab itu merupakan hak warga”.
Namun Demikian menurut Baharudin,”saya perlu jelaskan Bahwa warga silahkan tanyakan kepada Kepala Desa yang paling mngetahui bagaimana Pelindo melaksanakan proses transaksi atas Lahan Tanjung Kuburan tersebut”.dan lahan tanjung kuburan sesungguhnya tidak dibeli namun diberikan biaya ganti rugi untuk pembelian lahan pengganti.Bahkan Pelindo juga tak membebani pihak lain untuk biaya proses pemindahan yang saat ini juga tengah berlangsung.
Dalam kaitan dengan prosedur,Baharudin juga menjelaskan; bahwa proses Negosiasi pemindahan juga dilaksanakan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam persetujuan yang ditanda tangani oleh mayarakat.
General Manager Pelindo III Lembar ini juga mengakui bahwa lahan tersebut saat ini sudah memiliki Sertifikat.
Sementara itu Ketua Institut Transparansi kebijakan ( ITK ) Lombok Barat M Ridwan saat di mintai komentarnya terkait hal ini mengatakan’jika benar dalam proses ini terdapat hal-hal yang dinilai tak prosedural,maka dmi menyelamatkan Uang Negara maka pihaknya mendesak aparat berwenang agar mengusut tuntas permasalahan ini, menurutnya permasalahan ini menyangkut atas hak banyak orang dan ia mendesak agar pihak yang berwenang segera menyelesaikan permasalahan ini.
“jangan sampai ada gejolak nantinya yang akan timbul ke masyarakat, karena ini juga menyangkut kepentingan publik. Karena ada kaitannya dengan pihak PT Pelindo III Lembar.”Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat,maka sudah sepatutnya bagi Kami untuk membantu meng Advokasi Warga atau ahli waris keturunan dari pemilik tanjung kuburan,guna meluruskan persoalan ini, Jelasnya Begitu juga bila nantinya apa bila dalam proses transaksi Tukar Guling atau pembelian lahan Tanjung Kuburan itu ditemukan ada permainan kotor oknum-oknum baik pihak Pelindo III Lembar atau Aparat Desa dalam hal ini Kepala Desa Labuan Tereng,maka ITK tidak akan segan-segan untuk mendesak aparat Hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.”Tegas Ridwan sembari menunjukkan Tembusan Surat Somasi” yang hendak dikirim juga kepada Presiden RI.(Ach)