JAKARTA, KoranBuruh | Seorang TKI Anak Buah Kapal (ABK) berinisial AB asal Palembang bermaksud mengadukan nasibnya ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Jl. MT. Haryono Jakarta Selatan karena tidak digaji selama 5 bulan.
Menurut Sujarwo, Penerima Kuasa dari ABK tersebut, kliennya meminta pihak BNP2TKI untuk memanggil PT. Dwidaya Eka Lestari yang berdomisili di Jakarta Barat. Ia mengatakan, Kliennya diberangkatkan oleh PT Dwidaya Eka Lestari untuk ditempatkan di kapal penangkap ikan Longline Taiwan pada 7 Agustus 2017.
"Keterangan yang saya terima dari korban, pada bulan Oktober 2017 Kapal berlayar sampai di perairan Tanzania pada November 2017, disaat kapal beroperasi di perairan Tanzania, Kapal tertangkap oleh Tentara Angkatan Laut Tanzania pada November 2017 lalu," kata Sujarwo Penerima Kuasa AB, Senin (4/9/18).
Informasi sementara yang didapat, tertangkapnya kapal tersebut karena diduga membawa Sirip ikan Hiu, dan akhirnya 14 Crew Kapal dari Indonesia dan Kapten kapal di tahan di Tanzania, setelah menjalani proses selama 5 bulan 12 Crew ABK dari Indonesia dipulangkan dari Tanzania ke Indonesia.
"2 Crew yang berinisial AB dan RJ yang ditahan di Tanzania untuk dijadikan sebagai saksi selama proses sidang. Setelah memberikan kesaksian kemudian ke 2 ABK tersebut dipulangkan ke Indonesia pada 5 Agustus 2018 dibiayai oleh Kementerian Luar Negeri RI," Lanjut Sujarwo.
Sebelumnya Para ABK sudah pernah mendatangi pihak PT Dwidaya Eka Lestari, namun hanya diberikan rincian Gaji dengan total masa kerja dari 7 Bulan, sedangkan periode sisa gaji 7 Maret 2018 sampai 5 Agustus 2018 belum diberikan oleh pihak PT Dwidaya Eka Lestari, dengan alasan pihak Agency Taiwan tidak mau memberikan sisa gaji selama proses sidang 5 bulan.
"Korban yang berinisial RJ sudah diberikan sisa gajinya, tetapi saya tidak tau berapa jumlahnya dan untuk korban AB belum samasekali. Mereka seharusnya menerima gaji sebanyak 2.250 USD selama proses persidangan 5 Bulan, sebab ini murni bukan kesalahan TKI ABK," ujar Sujarwo.
AB melalui Sujarwo sebagai Penerima Kuasa atas kasus tersebut sudah melakukan mediasi dengan pihak PT Dwidaya Eka Lestari.
"Kami sudah mendatangi pihak Perusahaan tetapi tidak bertemu langsung dengan Direkturnya hanya ditemui oleh Staf perusahaan, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan, tetapi pihak perusahaan terlihat seperti tidak ada etikat baik, " terang Sujarwo.
Atas kejadian tersebut Sujarwo melaporkan permasalahan ini ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan no pengaduan ADU/201809/002132 selain ke BNP2TKI, ia juga akan mengadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Bantuan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Kementrian Luar Negeri.[]