Print this page
 Photo | Pemusnahan BB Narkotika dan lainnya di Kejari Kota Tangerang, KaPidum Afni dan Kasat Narkoba Polres Soeta Arif, Selasa 9/4 Photo | Pemusnahan BB Narkotika dan lainnya di Kejari Kota Tangerang, KaPidum Afni dan Kasat Narkoba Polres Soeta Arif, Selasa 9/4

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Featured

KBR, Kota Tangerang | Barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya di hancurkan dan di bakar di halaman Kejari Kota Tangerang pada hari Selasa, 9/4/19.

Di saksikan Kepala Kejari Robert P, Pidum Afni, BNN Kota Tangerang, Kasat Narkoba Polres Soeta, Polres Meto Kota Tangerang, Pemko dan staff Pegawai Kejari

Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan antara lain : Shabu/Metamfetamina 12.090.584 gram, Ganja 3956,21 gram, Ketamin 2,175 gram, Ekstasi 847,9729 gram dan 3,5 butir, Psikotropika 644 butir dan 8,3015 gram, Heroin & Caffein 9,055 gram.

Barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain: 171 Handphone berbagai merk, 26 timbangan elektrik berbagai merk, Senjata tajam, Galon air 400 biji, Beronjong besi, Benih lobster dalam keadaan mati, Bong, Tas selempang & tas ransel, Koper dengan berbagai merk dan Iain-lain.

Kasi Pidum Pemusnahan BB Afni, mengatakan untuk perkara tindak pidana umum yang tercatat diterima Kejaksaan tahap 2 pada tahun 2016 sd 2019 seluruhnya 498 perkara yang tendiri dari :

a. Barang Bukti dalam tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) sebanyak 20 perkara yaitu pembunuhan, pencurian, penganiayaan;

b. Barang Bukti dalam tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMTIBUM) sebanyak 6 perkara yaitu perjudian

c. Barang Bukti dalam tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 469 perkara antara lain UU No.35/2009 tentang Narkotika, UU Drt No.12/1951. UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen; Untuk jumlah perkara berdasarkan tahun penerima BB Tahap 2 terdiri : Tahun 2016 sebanyak 2 perkara Tahun 2017 sebanyak 185 perkara Tahun 2018 sebanyak 280 perkara . Tahun 2019 sebanyak 28 perkara, ujarnya pada Wartawan KBR. (Hms)

 

 

Read 2026 times Last modified on Tuesday, 09 April 2019 16:43
Rate this item
(0 votes)