Print this page
Kelurahan  Jelupang Kecamatan Serpong  Utara Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara

Di Duga Oknum Kelurahan Jelupang Ikut Palsukan Keterangan Ahli Waris Pembayaran Pembebasan Proyek Toll BSD Featured

KBR  Tangsel |Menurut keterangan Bapak Marta dia tidak miliki tanah di situ di Area Pembebasan Proyek Toll BSD, namun namanya dilibatkan sebagai ahli waris, padahal dia bukan ahli waris tanah tersebut dan orang tua kandungya bukan seperti yang di buat seperti Surat Keterangan yang di tanda tangani di Kantor Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.

Surat keterangan yang di buat kelurahan bukan tanah warisan orang tuanya, di Kartu Keluarga jelas terlihat bahwa Orang tua Marta Bernama Dasim, jadi Keterangan Ahli waris tersebut bukan orang tua, saya Marta Saat di telusuri Tim Badan Advokasi Banten.

Dari mana dasar pembuatan surat keterangan Ahli Waris Kematian almarhum, Napar sedangkan Marta bukan Anak Kandung Napar. Sebagaimana di ketahui surat pernyataan Palsu di duga telah di buat di Kantor Kelurahan Jelupang demi mendapatkan ke untungan pribadi.

Tanah seluas 1540 m2, di Kelurahan Jelupang Buaran Timur RT12/RW 04, telah di buat surat pernyataan penguasaan tanah, yang tidak wajar. Lebih lanjut Marta mengatakan, Tanah Seluas tersebut telah di bayarkan PPK  Melalui BRI BSD Rek 050901002759566 Rp 2.042.622.000, atas Nama Napar Risin, atas nama Marta sebagai ahli waris, uang tersebut langsung di Minta oleh Ibu Hj Nasir, dan di buat tanda tangan oleh Bapak Yahya orangnya Ibu Hj Nasir di saksikan Pihak Kelurahan Jelupang di Kantor Kelurahan.

Marta Hanya menerima pembayan Rp 40 juta, pertanyaannya apakah wajar jika memang Marta sebagai Ahli Waris Hanya Dapat Rp 40 juta. Marta mengatakan, Tanah di RT09/ RW 03 Kelurahan Jelupang tersebut bukan milik Napar Bin Risin, sebagaimana saya di buat ahli waris, tidak punya tanah di lokasi tersebut, yang bersebelahan dengan Plank BAI milik H Nasir 388 m2 An H Asen Bin Miun.

Lebih lanjut Marta mengatakan, dia di suruh Pak Yahya untuk tanda tangani, bahwa tanah tersebut tidak ada silang sengketa, "tidak apa - apa tanda tangani aja ujar Yahya", di kantor Kelurahan Jelelupang di saksikan Lurah TA.

Menurutnya tanah tersebut tidak bisa di bayari tanpa tanda tangan lurah, "Ya Sudah Tenang aja Ujar Lurah Padanya", entar kita bereskan sambil menirukan ucapan lurah.

Ketua BAI Banten Hendrik, mengatakan hingga Kini Saksi Yahya dan Martono tidak di ketahui keberadaanya dan kantornya sudah kosong ujarnya.

"Dari mana dasar mengatakan Marta Ahli Waris Sedangkan Ayah Marta Bernama Dasim Kartu Keluarga ada pada saya, ujarnya. Adapun Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa telah di Keluarkan Pihak Kelurahan Jelupang, pada tanggal 11 Desember 2018, yang mencantumkan ahli waris :

1. Marta 59 tahun Alamat Rt 12/Rw 04

2. Rumiah 46 tahun Alamat Rt 12/Rw 04

Sebagai Saksi Ketua RT 008 Bpk. Sabudin, dan Saksi RW 003 Bpk Rion Di ketahui dan tanda tangan Lurah.

Ketua DPW BAI Provinsi Banten terkait mencuatnya Kasus Pemalsuan ini yg melibatkan lurah selaku ASN yang menyalah gunakan jabatanya akan mengadukan persoalan ini pada Pihak Berwajib. Menurut Ketua BAI Banten Hendrik ini merupakan pemalsuan data yang di lakukan Abdi Negara, dan untuk kepentingan pribadi

"Saya akan di laporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan karena menggunakan uang negara, rekening pembayan yg dilakukan bukan atas nama Napar, ujarnya pada Media Koran Buruh pada hari Rabu, 24/4/19.( Tim )

Editor : Janri

Read 2248 times Last modified on Wednesday, 24 April 2019 14:18
Rate this item
(0 votes)