Koran Buruh, Bengkulu. Mencalonkan diri sebagai kepala daerah baik di tingkat kabupaten maupun provinsi Bengkulu, enam anggota DPRD Provinsi Bengkulu bakal mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.
Berikut nama 6 anggota dewan yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah :
1.Fitriani, Gustianto dan Solehan dari dari Partai Golkar
2.Yurman Hamedi dari PAN
3.Firdaus Djailani dari Partai Demokrat
Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota legislatif yang mencalonkan diri dipastikan harus mundur dari jabatannya, seperti yang tercantum pada dalam judisial review Undang-undang No.8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Pilkada. Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu Hendra Purnama,SE mengatakan bahwa hingga saat ini belum adanya Anggota Legislatif yang menyerahkan Surat Pengunduran diri. (prw)