Koran Buruh - Bekasi. Tindakan penghadangan atas long march yang dilakukan Kenzo juga mendapat sorotan dari Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, menurutnya kegiatan jalan kaki atau Longmarch yang dilakukan Ade kenzo adalah karena Nazar pribadi, bukan karena instruksi dari Organisasi.
Menurutnya “Nazar itu tidak perlu surat pemberitahuan ataupun izin ke Polisi. Tidak ada satu regulasi UU di republik ini yang melarangnya, atau yang mewajibkan orang yang akan menjalankan Nazar untuk pemberitahuan atau izin ke Polisi.” Ujar Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP.
Jarwo