Sumber Grafis www.infonawacita.com Sumber Grafis www.infonawacita.com

Isu TKA Dalam May Day Diduga Untuk Kepentingan Politik  Featured

Koran Buruh, Jakarta | Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid mengatakan Perpres Nomor 20 tahun 2018, tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Hal-hal yang dikemukakan adalah isu-isu yang terjadi dalam May Day, termasuk masuknya pekerja yang masuk TKA Cina Pekerja tidak terampil atau pekerja kasar dari Cina ke Indonesia. 

"Kejahatan Perpres No. 20 tahun 2018 tentang penggunaan TKA tidak jauh berbeda dengan Perpres No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA dan dikeluarkan pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya," ungkap Mudhofir, hari ini.

Mudhofir Khamid menyayangkan semangat momentum memperingati hari-hari buruh yang berbeda soal politisasi masalah TKA, seolah-olah TKA dapat bekerja di Indonesia, padahal Perpres tersebut berfungsi untuk kantor yang berbeda yang memiliki fungsi yang lebih baik di Indonesia. .

Terhadap adanya penggunaan TKA ilegal, tentu menjadi tugas Pengawas Ketenaga kerjaan untuk menindak ketentuan hukum dan menjadi tanggung jawab jawan serikat untuk melaporkan adanya TKA yang ilegal.

"Soal bebas TKA itu tidak ada dan tidak benar. Itu masalah digoreng memanfaatkan tahun politik," tuturnya.

Dia juga mengimbau seluruh pekerja agar waspada dan tak tergiur dengan isu yang sengaja dibangun untuk mendongkrak orang-orang tertentu di tahun poltitik. Namun, kata dia, harusnya memanfaatkan momentum May Day guna memperjuangkan hak-hak buruh. 

"Justru kita harus mengawal proses keluarnya aturan pelaksanaan yang akan dikeluarkan oleh Kementrian. Kami mengharapkan buruh tetap tenang dan tidak resah," tutupnya. (Janri)

Read 2160 times
back to top