SOLO, KBR | Aliansi Gerakan Buruh Jawa Tengah menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Disnakertrans Propinsi Jawa Tengah dan dewan pengupahan unsur pemerintah dalam Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan terkait persiapan penetapan UMK 2019 di hotel Grand HAP Solo, Rabu (26/09/2018).
Hal ini dikarenakan sikap pimpinan sidang yang tidak fair dan Dewan Pengupahan unsur pemerintah yang plin plan.
Sebagaimana dalam pemaparan hasil sidang komisi, unsur pemerintah justru mengangkat soal upah padat karya dan tidak tegas kaitannya PP No. 78 tahun 2015 yang mana PP tersebut tidak akan mensejahterakan buruh dan malah sebaliknya akan menindas buruh.
Seperti diberitakan sebelumnya pada hari pertama Rakor, Aliansi Buruh Jawa Tengah menyerahkan naskah formulasi usulan upah tahun 2019 berdasarkan survei KHL kepada Wika Bintang selaku Ketua Dewan Pengupahan disaksikan Hayani Rumondang Dirjen PHIJSK Kemenakertrans RI.
Pada hari kedua rapat yang sebagaimana jadwal selesai tapi berakhir tanpa hasil dan tidak ada acara penutupan dikarenakan anggota dewan pengupahan unsur pemerintah satu persatu meninggalkan ruangan dan tidak kembali tanpa keterangan. Hal itu memicu unsur pengusaha/apindo melakukan hal yang sama. Sehingga yang ada tinggal unsur serikat pekerja/buruh.
Menyikapi Rakor yang tidak selesai tersebut Aliansi Gerakan Buruh Jawa Tengah yang terdiri dari FSP KEP KSPI, FKSPN, FSPMI, FSPI, KAHUTINDO, FSPLN, FSP FARKES, SPN, PPMI, FSPLN dan Aspek Indonesia bersepakat mendirikan Tenda Keprihatinan di depan Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dengan tujuan menuntut pertanggung jawaban Kadisnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan menolak PP No. 78 sebagai dasar penetapan UMK di Jawa Tengah.
Aksi Tenda Keprihatinan ini dimulai dari tadi malam jam 22:00 WIB ketika rombongan yang pulang dari Solo langsung menuju lokasi. Dan Aksi ini akan dilaksanakan sampai tuntutan dipenuhi. [Mus]