(Foto/Istimewa) (Foto/Istimewa)

Pergub 54/2018 Dinilai Menguntungkan Pengusaha, Aliansi Buruh Siapkan Aksi Besar 10 Oktober Featured

JAKARTA, KBR | Terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 54 Tahun 2018 menjadi masalah baru dalam penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2019

Buruh/Pekerja dari berbagai aliansi akan menggelar aksi unjuk rasa dalam jumlah besar pada 10 oktober 2018 mendatang. Aksi yang dipusatkan di Gedung Sate Bandung ini dilakukan untuk memprotes keluarnya Peraturan Gubernur nomor 54 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum Sektoral di daerah Provinsi Jawa Barat

Zae Agung (DPP FSP KEP) mengatakan, buruh sudah cukup kecewa dengan keluarnya PP 78/2015 tentang pengupahan. Tidak cuma PP 78/2015, kekecewaan kembali bertambah setelah terbitnya Pergub Jabar 54/2018.

Salah satu yang dinilai merugikan dalam Pergub tersebut yakni tidak diwajibkannya penetapan UMSK terhadap daerah yang belum terbentuknya asosiasi perusahaan sektor.

Menurutnya poin tersebut dinilai bisa menjadi cela bagi pengusaha untuk mengabaikan UMSK Tahun 2019, lantaran banyak daerah yang belum membentuk asosiasi perusahaan sektor industri.

"Terkait Penolakan Pergub tersebut Aliansi SP/ SB Sejawa Barat akan melakukan aksi penolakan pada tanggal 10 Oktober 2018 serentak di kabupaten/kota pungkasnya.[Zae]

Read 2428 times
back to top