Foto | Masa Aksi dari Aliansi Buruh se Kabupaten Serang saat melakukan Aksi Foto | Masa Aksi dari Aliansi Buruh se Kabupaten Serang saat melakukan Aksi

Buruh di Serang Gelar Aksi Tuntut Kenaikan UMK 20 Persen Featured

SERANG, KBR | Sekitar 11000 buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh se Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Serang, Kemis (08/11). Aksi tersebut untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (umk) dan sektoral sebesar 20 persen.

Wakil Kepala Bidang Organisasi DPC FSP KEP Kabupaten Serang, Fajar Hudoyo mengatakan aksi kali ini, dalam rangka menuntut kenaikan UMK yang lebih layak.
“Aksi ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penolakan terhadap PP 78, yang menetapkan UMK berdasar pada Inflasi dan PDB Nasional. Sementara PDB/Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Serang sekitar 9,35%.” kata Fajar Hudoyo melalui pesan singkat

Fajar juga menambahkan, menurutnya Hal ini tidak seimbang dan tidak adil terhadap perekonomian buruh khusus di kabupaten Serang.

Pasalnya, PP 78 tersebut dinilai mengesampingkan kesejehtaraan kaum buruh. "Kami minta Bupati bisa merekomendasikan kenaikan UMK 20 persen dan UMSK Tahun 2019 bersamaan dengan UMK, besaran Sektor 1,15 persen, Sektor 2,10 persen,” tambhanya

Menurutnya, kenaikan upah sebesar 8,03 persen yang ditentukan pemerintah tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari buruh, ujar Fajar

ketua DPC FSP KEP Kabupaten Serang, Argo PS, juga mengatakan bahwa aksi ini merupakan awal dari perjuangan menuntut kenaikan upah yang lebih baik. 20 persen usulan kita, merupakan angka rill dari hasil survey pasar.[ Jrw]

 

Read 1863 times
back to top