Foto/Istimewa Foto/Istimewa

Ada Apa Dengan Implementasi K3 di Indonesia Featured

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh penyelenggara kerja dengan salah satu tujuan melindungi pekerja sehingga meningkatkan produktifitas di perusahaan.

Jika kesehatan pekerja terpelihara dengan baik maka angka kesakitan, absensi, kecacatan dan kecelakaan kerja dapat diminimalkan, sehingga akan terwujud pekerja yang sehat dan produktif.

Data Badan Pusat Statistik tahun 2018 menyatakan jumlah usia kerja di Indonesia ada 193,55 juta jiwa dimana 133,94 juta jiwa masuk angkatan kerja dan sisanya sebanyak 59,61 juta jiwa bukan angkatan kerja.

Dan jumlah 133.94 Juta angkatan kerja, ada 127,07 juta jiwa bekerja di sektor formal maupun informal dan 6,87 juta jiwa adalah pengangguran. Besarnya jumlah angkatan kerja merupakan aset berharga bagi kemajuan bangsa bila dibarengi dengan kualitas dan produktivitas pekerja yang prima.

Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mencatat adanya tren kenaikan angka kecelakaan kerja di Indonesia yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, sepanjang tahun 2018 lalu telah terjadi 157.313 kasus kecelakaan kerja, atau meningkat dibandingkan kasus kecelakaan kerja yang terjadi tahun 2017 sebesar 123 ribu kasus.

Data kecelakaan kerja diatas diperkuat dengan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,dimana sepanjang tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kecelakaan kerja dengan nilai mencapai Rp 1,09 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2017 yang nilai klaimnya hanya Rp 971 miliar serta tahun 2016 yang hanya sebesar Rp 792 miliar.

“Tren kenaikan ini haruslah kita evaluasi, bagaimana implementasi program K3 yang berjalan di tempat kerja bisa dilaksananakan dengan baik dan benar bukan hanya sebatas lembaran-lembaran prosedur, instruksi kerja guna memenuhi proser audit sertifikasi,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Sunandar dalam pesan singkatnya, Jumat (23/08)

Ia mengatakan saat terjadi kecelakaan kerja, proses investigasi haruslah berjalan dengan benar tidak semerta-merta menyalahkan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. “Akar permasalahan yang sebenar – benarnya terkait terjadinya kecelakaan kerja harus digali dan ditindaklanjuti secara benar pula agar kejadian serupa tidak terulang,”ujarnya

Lanjut Sunndar, bila proses Investigasi dalam mencari akar permasalahan suatu kejadian kecelakaan kerja tidak dijalankan dengan baik dan benar oleh manajemen atau pihak pengusaha maka harus tanyakan komitmen perusahaan tersebut dalam penerapan K3, lanjutnya

Beberapa top managemen cenderung sering merasa sulit untuk memahami pentingnya investasi dalam keselamatan, fokusnya cenderung kepada productivity saja, jika tidak ada kecelakaan serius untuk jangka waktu tertentu. semuanya tampak berfungsi, Lalu, mengapa harus berinvestasi untuk mencegahnya?

“Sebuah mindset yang egois. Padahal bila sampai terjadi kecelakaan kerja, yang rugi bukan hanya si pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, tapi juga perusahaannya. Apakah ditempat kita bekerja, pekerjanya sudah mendapat jaminan K3 dengan baik atau seadanya.

Menurutnya bila para pekerja masih belum mendapat jaminan K3 dengan baik saat bekerja, maka tugas pengusahanyalah yang harus menyediakannya namun bila pengusahanyapun lalai dan rendah komitmennya terhadap K3 maka serikat pekerjanyalah yang harus terus berjuang agar tercipta tempat kerja yang aman, lingkungan kerja yang nyaman dan yang terpenting pekerja bisa bekerja di area yang sehat dan terlindungi dari kecelakaan kerja, pungkasnya.[Tons]

Read 1608 times
back to top