Pemilik Bebas Membangun Bangunan  Lantai 4 di Neglasari Meski belum Punya   IMB

Pemilik Bebas Membangun Bangunan Lantai 4 di Neglasari Meski belum Punya IMB Featured

Kota Tangerang, Koran Buruh. com Maraknya sejumlah bangunan Tak berizin di kota Tangerang, menjadi Tanda Tanya bagi sejumlah LSM dan Media, pasalanya sebagai Kontrol Sosial banyak di temukan bangunan Tak Berizin berdiri bebas di Kota Tangerang.

Hal ini tentu bertentangan dengan Aturan Pemerintah Kota Tangerang Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terpasang, sejatinya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2011 Tentang Ketertiban umum serta Perda No. 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan, namun sampai saat pekerjaan pembangunan tetap berlangsung.

Seperti Temuan Bangunan Lantai di RT 05 / RW 07 di jalan Tongyan III, Kelurahan Neglasari Kecamatan Neglasari bangunan di bersebelahan Hotel Bale Osca berlantai 4 tersebut berjalan dengan mulus, tanpa ada rintangan, bangunan hampir rampung dan masih terus di kerjakan pada Kamis, 25/6/20.

Pasalnya meski bangunan tersebut tidak punya Izin Membangun bisa leluasa membangun tanpa merasa bersalah.

Lebih parah lagi Bangunan Tersebut tak berizin tersebut sudah di Segel Satuan Pamong Praja Kota Tangerang, tak di hiraukan pemilik. Sehingga menjadi tanda tanya, LSM dan Media apa gunanya di segel jika tidak di indahkan.

Hal ini akan menimbulkan presedan bagi masyarakat kota Tangerang, bisa semena-mena membangun di kota tangerang ini termasuk izin lingkungan, izin gangguan apa sudah di kaji. Pemilik bangunan tidak bisa di konfirmasi saat berkali-kali ingin konfirmasi, termasuk mandor proyek tidak bisa di mintai keterangan, tidak pernah ada di lokasi ujar pekerja yang tidak mau di sebut nama.

Saat di Konfirmasi ke Satuan Polisi Pamong Praja,  sudah di Sampaikan Ke Gakumda  Kasi Tatang menyampaikan  pemilik bangunan telah mengurus izin,  meski sudah  punya  IMB belum di pasang pemilik ujarnya, Jumat 26/6/20.

Ketua Jaringan Laskar Nusabangsa Kota Tangerang Barhan Lubis, sayangkan lemahnya tindakan dan kesadaran masyarakat yang tidak taat aturan Pemko Kota Tangerang , menurutnya Perda IMB jangan di anggap remeh dan bisa semena-mena membangun tanpa mengikuti aturan yang telah di tetapkan.

*Janri Ginting*

Read 792 times
back to top