BNN Incar dan Amankan Sabu di Pluit Featured

Koran Buruh. Dua orang warga negara China berserta dua orang WNI di amanakan BNN hari Sabtu, 23 April 2016. Ke empat tersangka dengan inisial (LY, Pria, WNA, 35 Thn) , (LC, Pria, WNA, 32 Thn), (TS ,Pria ,WNI, 61Thn) dan (A, Pria, WNA 32 Thn) . Di amankan petugas saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12.307 gram. Mereka di amankan di depan rumah sakit di Pluit Jl. Pluit Raya No.2 RT 21/ RW 08 Penjaringan Jakarta Utara.

Barang bukti sabu tersebut di bungkus dengan plastik bening yang dimasukan ke dalam 12 buah plastik aluminium dan di bawa dengan sebuah tas. Selaim itu petugas juga mengamankan 3,8 gr ganja dan 2 butir ekstasi seberat 0,8 gram dari hasil penggeladahan di rumah tersangka A di Jl. Katamaran Indah 5 No. 1F PIK RT.009/RW.007 Kel. Kapuk Muara Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.

Tersangka LC mengaku barang bukti sabu yang di amankan petugas adalah milik temannya yang bernama Mr. Ko. LC di minta oleh Mr Ko untuk datang ke Indonesia dengan iming-iming di tawari pekerjaan Sebagai tukang kayu dengan upah Rp 800.000,_ perhari.
Setelah mendapatkan tawaran tersebut LC kemudian mengajak LY untuk datang ke Indonesia karena LY sudah pernah 3 kali datang ke Indonesia sebelumnya.

Sesampai di Bandara Soekarno Hatta, Rabu 20/4 sekitar pukul 21.30 WIB keduanya di jemput oleh seseorang lelaki tak di kenal dan di bawa ke sebuah hotel di daerah Pluit, Jakarta Utara. Ke esokan harinya LC di minta oleh Mr Ko untuk mengambil sebuah peti kayu yang berada di bawah pohon untuk di bawa dan di bongkar di hotel tempatnya menginap.

Kemudian pada hari Sabtu 23/4 sekitar pukul 11.30 WIB tersangka TS menelpon LC dan membuat janji untuk melakukan janji serah terima barang. Hingga akhirnya pukul 12.30 WIB Tersangka LC bersama LY yang berada di rumah sakit Atma Jaya bertemu dengan tersangka TS yang datang di Temani A Anaknya dengan sebuah mobil berwarna abu-abu. Pada saat tersangka memasukan sebuah tas yang berisi 12 bungkus plastik berisi sabu itu kemudian petugas melakukan penangkapan.

Dari hasil penyidikan di ketahui tersangka TS di janjikan akan di berikan Rp 100.000.000,_ dari hasil penjualan hasil barang haram tersebut oleh teman yang menyuruhnya. Selain melakukan penangkapan kemudian petugas melakukan penggeladahan di rumah tersangka A yang merupakan anak tersangka TS dan menemukan 3.8 gram ganja dan 2 butir ekstasi seberat 0,8 gram.

Saat ini keempat tersangka telah di amankan petugas oleh BNN karna terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Atas perbuatannya para tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat(2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas penyitaan barang bukti sabu tersebut BNN telah menyelamatkan kurang lebih 61.535 orang pengguna Narkotika di Indonesia. #Stopbarkoba.(JG)

Read 4773 times
back to top