Foto | (Istimewa) Foto | (Istimewa)

Demi Memperkuat Anggota Srikat Pekerja, PUK SP KEP PT. Meiwa Indonesia Adakan Pelatihan Featured

Depok KoranBuruh | PUK SPKEP PT. Meiwa Indonesia Mengadakan Pendidikan dengan fokus Dasar-dasar Organisasi dan Tekhnik pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), (Sabtu, 21/07)

Pendidikan dan Pelatihan Dasar – Dasar organisasi dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk anggota khususnya pengurus serikat pekerja menjadi sangat penting agar tercipta Perjanjian kerja Bersama ( PKB ) yang bisa mewakili terpenuhinya hak – hak pekerja, selain juga tentunya menjaga hubungan Industrial yang harmonis.

Pendidikan dan Pelatihan ini dimulai dengan sambutan – sambutan dari Ketua PUK SPKEP PT. Meiwa Indonesia, Direktur PT. Meiwa Indonesia serta dari perangkat, Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) FSPKEP Kota Depok.

Hadir sebagai Pembicara Bapak Marmin Hartono yang membawakan materi Dasar – dasar Organisasi dan Ibu Endang Wahyuningsih sebagai pembicara kedua, membawakan materi Perjanjian kerja bersama ( PKB )

Acara yang diadakan di Wisma Kinasih Jalan raya Setu Cilangkap – Tapos Depok ini dihadiri Anggota PUK SPKEP PT. Meiwa Indonesia dan beberapa pengurus Serikat Pekerja Tetangga dari PUK SPKEP PT. BASF Indonesia dan PUK SPKEP PT. Arista Depok.

Pendidikan dan Pelatihan ini dimulai dengan sambutan – sambutan dari Ketua PUK SPKEP PT. Meiwa Indonesia, Direktur PT. Meiwa Indonesia serta dari perangkat, Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) FSPKEP Kota Depok.

Hadir sebagai Pembicara Bapak Marmin Hartono yang membawakan materi Dasar – dasar Organisasi dan Ibu Endang Wahyuningsih sebagai pembicara kedua, membawakan materi Perjanjian kerja bersama ( PKB )

Acara yang diadakan di Wisma Kinasih Jalan raya Setu Cilangkap – Tapos Depok ini dihadiri Anggota PUK SPKEP PT. Meiwa Indonesia dan beberapa pengurus Serikat Pekerja Tetangga dari PUK SPKEP PT. BASF Indonesia dan PUK SPKEP PT. Arista Depok.

Marmin selaku Pembicara menerangkan Dasar – dasar Organisasi Serikat Pekerja, "Dasar-dasar organisasi Serikat Pekerja yang kuat dimulai dengan pemahaman pengurus dan anggota serikat pekerja akan hak dan kewajibannya, semua bisa di dapatkan bila para pengurus dan anggota membuka diri untuk belajar dan menambah wawasan tentang organisasi,"

Menurutnya Hubungan Industrial dalam suatu perusahaan yang sudah ada serikat pekerjanya dituntut harus memilki Perjanjian kerja Bersama ( PKB ) yang menjadi regulasi untuk hubungan Industrial yang akan dijalankan bersama. Dan suatu perjanjian Kerja Bersama yang baik haruslah saling menguntukan diantara kedua belah pihak. Ujarnya (Toni)

 

Read 2126 times
back to top