Foto | Sujarwo (kiri) penerima kuasa TKI insial AB setelah bermusyawarah dengan Heswin perwakilan PT Dwidaya Eka Lestari di Jakarta, Kamis (13/9). Foto | Sujarwo (kiri) penerima kuasa TKI insial AB setelah bermusyawarah dengan Heswin perwakilan PT Dwidaya Eka Lestari di Jakarta, Kamis (13/9).

Sujarwo, Apresiasi Pihak PT. Dwidaya Eka Lestari Atas Penyelesaian Permasalahan TKI ABK Featured

JAKARTA, KoranBuruh | "Alhamdulillah, pihak Dwidaya Eka Lestari melalui pak Heswin sudah menyelesaikan kesalah pahaman mengenai gaji saudara AB," ujar Sujarwo melalui pesan singkat pada KoranBuruh.com, Kamis (13/9).

Sujarwo menambahkan, dalam Akta Pernyataan Kesepakatan pihak PT Dwidaya Eka Lestari telah membayarkan gaji 3 bulan selama AB menjalani persidangan di Pengadilan Tanzania.

"Sudah selesai semua sesuai kesepakatan, 1.350 USD. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari PT Dwidaya Eka Lestari," ujar Sujarwo.

Senada dengan Sujarwo, Heswin perwakilan dari PT Dwidaya Eka Lestari juga menyatakan kesalah pahaman tersebut sudah diselesaikan dengan baik.

"Kami sudah melakukan musyawarah dan sudah menandatangani Akta Pernyataan Kesepakatan. Tidak mungkin kami terlantarkan ABK yang kami berangkatkan, pasti ada jalan musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan," tutur Heswin.

Sujarwo berharap kejadian seperti yang dialami AB tidak terulang di tempat lain. Ia sangat mengapresiasi kerjasama dari PT Dwidaya Eka Lestari dan berharap perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan TKI ke luar negeri dapat mencontoh PT Dwidaya Eka Lestari yang sangat terbuka membuka jalan untuk bermusyawarah.

"Saya pribadi sangat mengapresiasi PT Dwidaya Eka Lestari yang sangat terbuka proses pengaduan bermusyawarah mencari penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak. Hal ini harus dicontoh oleh perusahaan lain," pungkas Sujarwo.[Jr]

Read 2116 times
back to top