KBR Tangerang | Upaya Pemerintah menerapkan peraturan dan kebijakan kepada masyarakat hanya isapan jempol belaka terutama terkait pelayanan peroses pembuatan E-KTP yang dilakukan oleh klKecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang yang sudah mendapatkan rekomendasi sebelumnya dari dinas catatan sipil setempat untuk melayani masyarakat sekitar guna mempermudah akses pelayanan pencetakan E-KTP.
Namun hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang di terapkan akan tetapi sebaliknya di manfaatkan oleh oknum pejabat yang berkuasa demi kepentingan peribadi yang tidak di sama ratakan dengan masyarakat biasa, salah satu sumber berinisial MN yang sudah 1 tahun terakhir belum punya KTP merasa kesal.
Pasalnya KTP yang sudah di ajukan ke kecamatan setempat tidak kunjung jadi lalu MN pun datang ke Kecamatan Rajeg guna meminta KTP agar segera di cetak karna pemilihan presiden dan legislatif 2019 tinggal menghitung hari dan ingin menentukan hak pilihnya di pilpres mendatang MN pun tidak tinggal diam sambil meminta tolong kepada Simson dari Aliansi Indonesia agar menanyakan prosedur pembuatan KTP seperti apa SOP nya.
Simson pun menanyakan langsung aturan dalam pelayanan pencetakan E-KTP kepada oprator bernama Kecamatan bernama Devi.
"Bang mohon ijin apakah pembuatan E-KTP untuk Kecamatan Pasar Kemis bisa di cetak di sini sekarang?" tanya Simson kepada Devi selaku oprator”.
"Devi pun jawab bisa asal harus ada pengantar dari Kecamatan Pasar Kemis karna Kecamatan Rajeg haya melayani 3 kecamatan yaitu, Sindang Jaya, Pasar Kemis, dan Rajeg."
Lanjut Simson bertanya pada Devi yang sambil mengerjakan cetak KTP” tapi ko ini KTP Sepatan Timur di cetak di Rajeg emang bisa? ”raut wajah cemas Devi mulai terlihat karna ketahuan cetak KTP yang salah bukan zona wilayahnya” Simson melihat dengan bukti yang ada di meja Devi pada hari Kamis,11/4/19.
KTP yang tidak sesuai zona wilayah itu tapi di cetak, maka Simson merasa marah dengan mendapatkan perlakuan yang tidak adil.
Tidak hanya itu oprator tersbut merasa gugup langsung berdiri dan memanggil teman-temanya karna di anggap Simson adalah pengacau tidak lama kemudian datang 2 orang yang mengaku wartawan namun bukanya jadi penengah di dalam kegaduhan malah 2 orang yang mengaku wartawan tersebut seolah membela oprator yang kedapatan salah dan memprofokasi masyarakat untuk megusir Simson karna mengaggu pelayanan.
Tidak lama kemudian suasana semakin memanas bahkan Simson pun di tarik keluar ruangan oleh salah satu pejabat pemerintahan dengan cara paksa dan tidak menayakan terlebih dahulu duduk permaslahanya,sehingga masalah tersebut melibatkan Tim Reskrim Polsek Rajeg yang berdatangan ke Kecamatan terebut.
Saat di klarifikasi tentang terbitnya E-KTP tersebut oleh kasi pelayanan bernama Endang memanggil Devi selaku oprator dan menjelaskan bahwa KTP alamat Kecamatan Sepatan Timur yang di cetak di Rajeg adalah titipan orang dinas.
Sementara peraturan yang di keluarkan dari mulut Devi belum Kering kepada Simson harus sesuai SOP tapi kenyataan tidak sesuai dengan apa yang di ucapkan Devi, menanggapi hal ini ketua PKLP (pemerhati kebijakan dan layanan publik) Samarudin. SH, angkat bicara dan akan segera melayangkan surat laoporan terkait pelayanan disdukcapil di Kecamatan Rajeg yang kurang teransparan kepada Bupati Kabupaten Tangerang dan Ombudsman agar menindak oknum pejabat yang mementingkan kepentingan peribadi. Bersambung. (Team).