Truk Tanah Kecelakan di Jatimulya Kosambi Truk Tanah Kecelakan di Jatimulya Kosambi

Lemahnya Pengawasan Terhadap Truck Tanah Kerap Menelan Korban Featured

KBR Tangerang | Adanya insiden Kecelakan Truk Tanah dan Pengendara Sepeda Motor, yang mengakibatkan korban Jiwa Atas nama Alam (17 tahun) warga Sepatan dan Ali (18 tahun) Koma Warga Sarakan Dadap Kosambi Menuai protes dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat lebih-lebih di luar aturan yang sudah di sepakati bersama dengan Keluarnya Perda Perbup Angkutan Truk No 46 Tahun 2018.

Badan Peneliti Aset Negara Provinsi Banten M Tasin Angkat Bicara ini akibat lemahnya pengawas aturan Perbup No 47 Tahun 2018. Beliau mengatakan, Dishub Kabupaten Tangerang selaku pengawas, jangan hanya semangat di Awal saja, tegakan Perda yang sudah di sepakati bersama, di aturan itu jelas jam operasi truk tanah pukul 22.00 malam sd 05.00 pagi, ini mulai sejak tanggal 13 November 2018 lalu, agar terhindar kecelakan dan bisa berbagi jalan, ujarnya, Minggu Pagi Pada KBR.

Dishub harus displin tegakan aturan bahwa undang-undang itu ada. Terkait Aturan Truk Tanah tidak mungkin Pengurus Truk Tanah, Supir dan Pengusaha Angkutan dan Penjual Matrial tanah tidak tahu, sebelumnyakan sudah lama di sosialisaikan.

"Jangan Nanti Masyarakat yang turun, ini kan untuk ketenteraman bersama, saya yakin warga juga mendukung pembangunan, ini tidak masyarakat dapat debu, tanah yang berserakan di jalan, dari segi lingkungan hidup AMDAL juga di perhatikan, ujarnya via telepon pada Tim KBR.(Tim)

Read 1659 times
back to top