Foto/Istimewa Foto/Istimewa

Hanif Dhakiri: Sampai Saat Ini Belum Ada Rencana Kongkret Revisi UUK Baik Draft Maupun Naskah Akademis Featured

JAKARTA | Issue revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kini menuai penolakan dari kalangan buruh karena dinilai banyak pasal-pasal yang tidak berpihak kepada buruh.

Dengan adanya rencana revisi Undang-undang Ketenagakerjaan tersebut maka 9 Aliansi yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) temui Menteri Ketenagakerjaan, di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jl. Gatot Subroto Jakarta, Rabu, 31/07/2019

Hadir dalam pertemuan tersebut R. Abdullah, Ketua Umum SPKEP SPSI. Indra Munawar, Ketua Umum FSPI. Arif Minardi, Ketua Umum SPLEM SPSI. Sofyan Abdul Latif, Ketua Umum SP Pariwisata Reformasi. Abdul Hakim Abdallah, Ketua Umum PPMI '98. Sunandar, Ketua Umum FSP KEP KSPI. Andri Martha, PP RTMM. Ari Lazuardi Direktur LBHN SPKEP SPSI.

Ketua Umum FSP KEP-KSPI Sunandar mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut kami dan teman-teman dari Aliansi GEKANAS menyampaikan pokok-pokok fikiran, pandangan dan pendapat,

Salah satunya adalah wacana Revisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bukanlah hal yang tabu bagi serikat pekerja, karena sudah ada 11 (sebelas) Putusan MK yang membatalkan beberapa pasal secara keseluruhan dan membatalkan frasa dari beberapa pasal atau ayat dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Sehingga terjadi kekosongan hukum akibat dari pembatalan pasal-pasal tersebut.

Menurutnya secara prinsip, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tentunya harus lebih baik dan lebih menguntungan dan tidak merugikan bagi pihak-pihak terkait,

Kami yang tergabung dalam Aliansi GEKANAS berharap, jika memang akan ada revisi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebelum Pemerintah mengajukan ke DPR RI, maka GEKANAS meminta agar draft revisi tersebut dibicarakan, didiskusikan dan diperdebatkan serta dirumuskan secara bersama-sama oleh unsur-unsur terkait (Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh);

Selain itu kami juga mempertanyakan keberadaan Kepmenaker 103/2017 tentang Tim Pembahasan Revisi Undang-Undang dilingkungan Kemnaker,

Sekretaris Jenderal FSP KEP-KSPI Bambang Surjono mengatakan bahwa GEKANAS juga telah menetapkan team kajian, team lobby, team media dan team aksi.

“Kita tetap waspada terhadap rencana pemerintah ini, mungkin bisa juga pemerintah mengeluarkan perpu dgn alasan darurat investasi, walahu Alam,” Ujarnya

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, bahwa rencana revisi merupakan kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menyesuiakan dengan kebutuhan kekinian dengan titik pandang memerhatikan kondisi pekerja maupun calon pekerja;

“Kemnaker tetap memerlukan masukan perihal wacana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dari serikat pekerja, karena walaupun kajian diyakini sudah banyak, realita terkadang berbeda, sehingga konteks masukan dari serikat pekerja menjadi penting,” Ujarnya

Menurutnya sampai saat ini belum ada rencana kongkret revisi UUK baik draft maupun naskah akademis,

Kemnaker berharap kepada serikat pekerja, jangan sanksikan negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dalam setiap kebijakannya.[]

Read 1656 times
back to top