Foto | Aktivis Pekerja Migran Indonesia yang juga mantan ABK berbendera Tiongkok, Sujarwo. (dok) Foto | Aktivis Pekerja Migran Indonesia yang juga mantan ABK berbendera Tiongkok, Sujarwo. (dok)

Viral WNI di Kapal Cina Dilarung ke Laut, Aktivis BMI Minta Pemerintah Serius Lindungi Pekerja Migran Featured

JAKARTA | Aktivis Pekerja Migran Indonesia yang juga mantan ABK berbendera Tiongkok, Sujarwo menyampaikan duka cita atas pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang viral di media sosial.

Ia mengatakan bahwa dalam peraturan ILO Seafarer's Service Regulations, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30.

Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban. Pertanyaan saya apakah pihak kapten kapal melalui agency di luar negeri sudah melaporkannya ke pihak Perusahaan di Indonesia yang kemudian disampaikan ke pihak keluarga korban, katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Kejadian seperti itu menurutnya tidak hanya terjadi 1 atau 2 kali. “Pengalaman saya bekerja sebagai ABK tidak hanya 1 atau 2 tahun dan saya tau persis kondisi bekerja di kapal berbendera Tiongkok itu seperti apa,” katanya. Sujarwo mengatakan, 2 tahun bekerja di kapal berbendera Tiongkok ia tidak pernah melihat daratan.

Menurutnya, bekerja di kapal ikan berbendera Tiongkok waktu untuk beristirahat sangatlah minim. Dalam waktu 24 jam hanya diberi waktu istirahat hanya 2 jam. Apalagi kalau hasil tangkapan ikan sedang ramai. Makanan juga tidak terjamin.

Menurut Sujarwo, seharusnya dengan adanya kejadian seperti itu pemerintah Indonesia harus lebih serius lagi untuk meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia melaui regulasi. Jangan ketika ada video viral seakan-akan pemerintah hadir, katanya.

"Kasus 203 ABK Trinidad and Tobago apa kabar? Seakan hilang ditelan bumi yang sampai saat ini tidak ada kejelasan,” katanya.

Sujarwo menilai, perlindungan terhadap pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang bekerja atau dipekerjakan di luar negeri masih jauh dari harapan. Sejauh ini, lanjutnya, mereka hanya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). UU tersebut baru memiliki turunan salah satunya Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Lemahnya pengawasan adalah sumber kekacauan migrasi. Sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diundangkan sudah berapa peraturan yang sudah dikeluarkan mulai dari 3 Peraturan Pemerintah, 3 Perpres, 5 Permenaker dan 3 Peraturan Kepala Badan,” ujarnya.

Sujarwo berharap pemerintah Indonesia lebih serius lagi dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia.[Reed]

 

 

Read 849 times
back to top