Foto | PT. Texmaco Perkasa Engineering (foto istimewa) Foto | PT. Texmaco Perkasa Engineering (foto istimewa)

Ratusan Karyawan PT. Texmaco Perkasa Enginering, Karawang Menggelar Unjuk Rasa Featured

Jakarta | Kurang lebih 900 orang karyawan PT. Texmaco Perkasa Enginering, Krawang Jawa Barat menggelar unjuk rasa dalam rangkat menuntut gaji yang tak kunjung dibayar oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Ini merupakan aksi kesepuluh yang dilakukan oleh karyawan selama dua tahun terakhir.

Koordinator aksi, Basuki Rahmad mengatakan, setidaknya ada tiga tuntutan yang diminta oleh karyawan. Pertama, perusahaan harus melunasi THR tahun 2018 yang baru dibayarkan 25 persen dan THR 2019 yang baru dibayar 50 persen. Kedua, perusahaan harus segera melunasi dua bulan gaji karyawan yang hingga saat ini belum mereka terima, yaitu gaji bulan Mei dan Juni 2019.

“Kami dirumahkan dari 5 Mei 2017 sampai sekarang. Sebenarnya, gaji yang harus diberikan yakni seratus persen. Tapi kami mengerti bahwa perusahaan tidak ada produksi, jadi kami dan perusahaa sepakat yang dibayarkan yaitu 50 persen. Namun untuk bulan Mei dan Juni belum dibayarkan,” kata Basuki, ditemui dikerumunan aksi, Senin (22/7).

Ketiga, Karyawan menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan secara sepihak, lantaran sistem pembayaran pesangon dinilai tidak manusiawi. Kata dia, perusahaan mau memberi pesangon namun dengan cara diangsur.

"Ada yang 24 kali, 40 kali dan 50 kali. Semakin lama bekerja, semakin lama angsurannya. Padahal, jika di UU perburuhan itu jelas, apabila PHK, itu harus cash,” ujar Basuki.

Sementara itu, Heru Cahyo selaku Kepala Bagian Produksi PT. Texmaco Perkasa Enginering mengatakan, saat ini perusahaan sedang mencari solusi. Baik untuk karyawan maupun untuk perusahaan sendiri.

“Dulu kita jalan ada 2 pabrik, yang 900 ton sama 70 ton. Totalnya ada sekitar 1.300 karyawan. Sekarang kan yang 900 ton berhenti produksi. Jadi hanya terbeban yang ke 70 ton. Untuk jalan lagi kami butuh investor,” tutur Heru.

Ketika ditanya terkait hutang perusahaan yang belum dibayarkan kepada karyawan, Heru mengaku tidak mengetahui secara detail.

“Detailnya saya kurang paham, jika mengacu pada undang undang ketenagakerjaan sekitar 50 M,” ungkapnya.

Hingga pukul 15.00 WIB, direktur dari PT. Texmaco Perkasa Enginering belum menemui masa aksi. Basuki menegaskan pihaknya akan terus bertahan sampai direktur perusahaan keluar menemui mereka.

Read 1210 times
back to top