Sidoarjo | PT. Young Tree Industrie tidak memberikan izin pekerjanya untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PBS) dengan upaya menghalang-halangi kegiatan Serikat Pekerja yang akan mengikuti aksi unjuk rasa, penolakan revisi undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 di depan kantor Pemkab Sidoarjo Kamis, (29/8/2019).
Perusahaan tersebut diduga telah melakukan upaya penghalang-halangan kegiatan serikat pekerja dengan mempersulit pemberian ijin Pengurus Unit Kerja SPKEP-KSPI PT. Young Tree Industries untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
Koordinator Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PBS) Erno mengatakan. Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Pasal 28 sudah di tuangkan, siapapun di larang menghalang-halangi pekerja untuk membentuk, menjadi pengurus dan menjalankan roda Organisasi dan apabila melanggar tersebut ada ancaman hukuman pidana 1 sampai 4 tahun.
Ia menyesalkan sikap Panagement PT Young Tree yang kurang tanggap dan respon terkait surat pemberitahuan dari PUK SP KEP-KSPI, sesalnya
Menurutnya pihak Management, melalui kuasa hukumnya juga berbelit-belit dalam pemberian ijin kepada pengurus PUK yang hendak melakukan kegiatan serikat pekerja, imbuhnya
"Memang Hubungan Industrial antara PUK SP KEP-KSPI PT Young Tree Industries dengan Management kurang baik, akhir-akhir ini sejak beberapa kasus pelanggaran ketenagakerjaan yang dilaporkan pengurus PUK ke pemerintah terkait, " Kata Erno
Setelah melalui proses negosiasi yang cukup alot akhirnya pihak management mau mengeluarkan 10 orang perwakilanya untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
Di tempat yang sama ketua DPC SP KEP-KSPI Kabupaten Sidoarjo Dany hertanto mengatakan "Massa buruh mengancam akan mendatangi perusahaan kembali dengan jumlah yg lebih besar bila hal semacam ini terjadi lagi.[alf]