Sidoarjo | Ratusan buruh Sidoarjo yang tergabung dalam Federssi Serikat Pekerja, Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP-KSPI) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya untuk mengikuti jalanya persidangan gugatan terhadap SK No 188/25/kpts/013/2019 tentang pelaksanaan penangguhan upah minimum Kamis, (12/09/2019).
Buruh Sidoarjo yang merupakan pekerja PT. Young Tree Industries merasa dirugikan dengan diterbitkanya SK No 188/25/kpts/013/2019 Gubernur Jawa Timur tersebut dan melakukan upaya hukum dengan menggugat Gubernur Jawa Timur ke PTUN Surabaya, karena menurut mereka SK tersebut telah melanggar ketentuan KEPMEN NO 231 tahun 2003 tentang tata cara pelaksanaan penangguhan upah minimum.
Sidang lanjutan yang teregistrasi di perkara No 44/G/2019/PTUN.SBY terkait gugatan buruh terhadap SK No 188/25/kpts/013/2019 tentang pelaksanaan penangguhan upah minimum th 2019 melawan Gubernur Jawa Timur dengan agenda pembacaan kesimpulan akhir dari para pihak dibuka untuk umum.
"Kami merasa perlu mengikuti jalanya proses persidangan di pengadilan karena ini menyangkut nasib kami dan upah yang kami terima yang dibayarkan pengusaha sesuai ketetapan SK yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tmur, kata ketua PUK PT.Young Tree Industries, Supangat
Kami berharap ada keadilan yang bisa ditegakan melalui upaya hukum yg kami lakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, pungkasnya. (alf)