
Buruh Sidoarjo Minta Bupati Tetapkan Rekomendasi UMK dan UMSK Secara Bersamaan Featured
Sidoarjo | Buruh Sidoarjo yang tergabung dalam aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS ) meminta agar bupati Sidoarjo menetapkan besaran UMSK bagi sektor-sektor unggulan di Kabupaten Sidoarjo sesuai rekomendasi dari buruh yaitu 12% untuk golongan satu, 10% untuk golongan dua dan 8% untuk golongan 3.
Setelah pemerintah pusat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,51% pada tahun 2020 banyak perdebatan yang terjadi dalam perundingan di dewan pengupahan Kabupaten Sidoarjo dalam pembahasan kenaikan UMK tahun 2020 karena pada dasarnya formulasi kenaikan UMK sudah ditetapkan melalui mekanisme PP No 78 tahun 2015.
Namun pembahasan terkait upah minimum sektoral (UMSK) tampak sangat alot dilakukan dalam perundingan, dikarenakan KADISNAKER Kabupaten Sidoarjo selaku ketua dewan pengupahan enggan menetapkan besaran UMSK sebagai rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur nantinya yang selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh team dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur.
Akan tetapi sampai detik ini pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum ada respon terkait usulan dari buruh, sehingga hal ini yg memaksa PPBS melakukan aksi unjuk rasa pada hari ini selasa,(05/11/2019).
Edy Kuncoro presidium yang juga sekjen PPBS. Mendesak Bupati Sidoarjo untuk segera menetapkan UMSK bersamaan dengan penetapan UMK tahun 2020. "Jika hari ini tidak ada keputusan sesuai yang diharapkan oleh buruh, maka kami akan tetap melakukan aksi unjuk rasa sampai tiga hari kedepan dan bukan tidak mungkin kami akan lakukan sweeping di perusahaan-perusahaan seluruh Sidoarjo," Kata Edy
Sampai berita ini diturunkan para perwakilan buruh PPBS masih melakukan perundingan di dalam kantor PEMKAB Sidoarjo ditemui oleh team dewan pengupahan Kabupaten Sidoarjo serta Bupati Saiful dan juga hadir dari Direktur pengupahan Kementrian.(alf)